Minim Koordinasi, Penghapusan BPJS Warga Sumedang Jadi Dilema Bagi Pemerintah Desa

Minim Koordinasi, Penghapusan BPJS Warga Sumedang Jadi Dilema Bagi Pemerintah Desa
Salah seorang warga yang datang mengadu ke kantor Desa Girimukti karena keluarganya yang sakit tidak dilayani di Puskesmas karena BPJS nya sudah tidak aktif, Selasa (14/10).
0 Komentar

KOTA – Minimnya sosialisasi dan koordinasi dari Dinas Sosial ke Pemerintahan Desa terkait penghapusan kepesertaan BPJS Kesehatan warga secara mendadak dari pusat menjadi persoalan serius yang dihadapi sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Sumedang.

Salah satunya disampaikan oleh Kepala Poskedes Desa Girimukti, Friedman Salik, yang menilai kebijakan penghapusan tanpa koordinasi menyebabkan banyak warga kebingungan dan kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Menurut Friedman, dalam beberapa waktu terakhir pihak desa menerima banyak keluhan dari warga yang tiba-tiba mendapati status kepesertaan BPJS-nya tidak aktif saat hendak berobat ke puskesmas atau rumah sakit.

Baca Juga:Cara Beli Bintang di Facebook Pakai ShopeePay untuk Dukung Kreator FavoritmuChord dan Lirik Lagu My Way – Frank Sinatra: Yes, there were times, I'm sure you knew

“Banyak warga datang ke desa mengadu karena kartu BPJS mereka tidak aktif. Setelah dicek, ternyata penonaktifan dilakukan langsung oleh pusat tanpa pemberitahuan atau konfirmasi sebelumnya ke pihak desa,” jelasnya.

Friednan menambahkan, salah satu alasan yang disebutkan atas penonaktifan tersebut adalah adanya indikasi warga memiliki pinjaman online atau terdeteksi menggunakan aplikasi judi online. Namun, Friedman menilai pihak desa tidak memiliki akses maupun data siapa saja yang dinonaktifkan dan apakah alasan tersebut benar adanya.

“Kami pemerintahan desa tidak diberi data siapa saja yang dihapus. Padahal bisa saja datanya keliru, misalnya karena perubahan pekerjaan, penggunaan data oleh anggota keluarga lain, atau ketidaksesuaian dalam sistem,” ujarnya.

Lebih lanjut, Friednan menyoroti bahwa proses pengajuan ulang untuk mengaktifkan kembali BPJS juga tidak mudah. Pemerintah desa harus menunggu kuota dari pemerintah kabupaten atau adanya laporan warga yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan. Hal ini membuat proses reaktivasi menjadi tambal sulam dan lambat.

Selain itu, ia menilai sistem aplikasi yang digunakan untuk pengajuan data BPJS saat ini juga mengalami banyak kendala. Pergantian dari Data KS ke Data SN belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada aparat desa, sehingga banyak petugas di lapangan masih meraba-raba cara penggunaannya.

“Harapan kami, setiap ada kebijakan penghapusan atau perubahan data, mohon dikonfirmasi lebih dulu ke desa. Kita bisa duduk bersama memverifikasi data dengan RT dan RW agar hasilnya tepat sasaran,” tegasnya.

0 Komentar