CIMALAKA – Pemerintah Desa (Pemdes) Licin, Kecamatan Cimalaka, terus menggencarkan upaya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) demi mencapai target pendapatan daerah tahun 2025. Program ini dilakukan secara aktif melalui metode jemput bola ke setiap Rukun Warga (RW) untuk memastikan seluruh wajib pajak di Desa Licin memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Kepala Desa ( Kades) Desa Licin, Zulkifli M. Ridwan, menjelaskan bahwa program jemput bola menjadi langkah strategis untuk mempercepat capaian target PBB. Petugas desa turun langsung ke lapangan dari RW 1 hingga RW 10 guna mendata sekaligus mengingatkan warga yang belum melakukan pembayaran pajak.
“Kami jemput bola ke tiap RW. Diumumkan juga agar masyarakat yang belum bayar segera datang. Alhamdulillah, dengan cara ini banyak warga yang jadi tahu dan menanyakan langsung soal PBB-nya,” ucap Kades.
Baca Juga:Sekolah SDS Fatimah Az-Zahra Cimanggung Dapat Bantuan Revitalisasi, Siswa Sementara Belajar di MusholaLongsor di Kadakajaya Nyaris Tutup Jalur Ekonomi Cijambu–Tanjungsari
Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala. Salah satunya, banyak data kepemilikan tanah yang belum diperbarui sesuai dengan nama pemilik sebenarnya. Kondisi ini terjadi karena transaksi jual beli tanah kerap tidak dilaporkan ke pihak desa.
“Sering kali pemilik tanah baru tidak mengganti nama pada SPPT, padahal itu penting agar tidak terjadi miskomunikasi. Kami sudah mengedukasi warga agar segera memperbarui data SPPT sesuai dengan nama pemilik aslinya,” jelasnya.
Berdasarkan laporan terakhir, hingga pekan lalu Desa Licin telah mencapai sekitar 72 persen dari nilai target PBB yang diberikan Pemerintah Kabupaten tahun ini. Kades Licin optimis angka persentase tersebut akan terus meningkat berkat pendekatan langsung kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan harapannya agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak sebagai bagian dari tanggung jawab bersama untuk kemajuan desa.
“Kami mengimbau kepada warga, tolong kewajiban itu dijalankan sesuai dengan haknya. Banyak warga menuntut pembangunan ini dan itu, tapi kadang lupa membayar pajak. Padahal dari situlah sumber pembiayaan pembangunan desa,” tegasnya.
Kades menambahkan, beberapa Nama Objek Pajak (NOP) di Desa Licin tahun ini ada yang dinonaktifkan karena tidak membayar pajak selama lebih dari lima tahun. Oleh karena itu, pihaknya berharap warga segera melunasi kewajiban yang tertunda agar pembangunan di Desa Licin dapat terus berjalan lancar.
