SUMEDANG — Dugaan penyalahgunaan kawasan hutan lindung di Desa Cijambu, Kecamatan Tanjungsari, memicu langkah cepat DPRD Kabupaten Sumedang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK menggelar audiensi pada Senin (13/10/2025) untuk menyampaikan bukti dugaan alih fungsi hutan lindung dan praktik yang tidak transparan.
Audiensi berlangsung di ruang rapat DPRD Sumedang, dipimpin Wakil Ketua DPRD Tatang, dengan Ketua Komisi I dari Partai Golkar, Asep Kurnia, dan Ketua Komisi IV dari PDI Perjuangan, Asep Roni.
Turut hadir sejumlah anggota Komisi IV, perwakilan Perhutani KPH Sumedang, Kabag Hukum Setda, serta unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumedang.
Baca Juga:Perbandingan Tol Cisumdawu dengan Tol Bocimi dan Tol Getaci15 Ayam Warga Cikondang Diduga Dimangsa Macan Kumbang, BKSDA Turun Tangan
Dalam forum ini, Mujianto, Ketua II DPP LIDIK Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya membawa data dan bukti dugaan penyimpangan di kawasan hutan Cijambu, bukan sekadar opini.
“Ada indikasi kuat alih fungsi hutan lindung, bagi hasil yang tidak transparan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama dengan Perhutani. Kami mendesak DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar persoalan ini terang benderang,” ujar Mujianto.
Ketua DPC LIDIK Sumedang, Osep Sarwat, meminta DPRD mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Warga Desa Cijambu berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” ujarnya. Herman dari DPC LIDIK Majalengka menambahkan bahwa kasus serupa bisa terjadi di wilayah lain jika tidak ada tindakan tegas.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Tatang memberikan waktu 14 hari kepada pihak Perhutani untuk menunjukkan langkah nyata dalam menangani masalah ini.
Sementara itu, Asep Kurnia meminta agar Perhutani dan LIDIK segera melakukan musyawarah bersama tanpa menunggu batas waktu terlalu lama.
“Masalah lingkungan ini harus cepat ditindaklanjuti. Jangan sampai menjadi beban masyarakat atau merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan hutan,” tegas Asep Kurnia.
Baca Juga:Warga Diminta Waspada Malam Hari Setelah Dugaan Macan Kumbang Menyerang Ternak di Cikondang SumedangJejak Macan Kumbang Tertangkap Kamera, Warga Cikondang Resah
LSM LIDIK menilai pembentukan Pansus merupakan langkah konkret untuk menelusuri dugaan penyimpangan dan memastikan akuntabilitas pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, laporan resmi LIDIK belum mendapat tanggapan substantif dari instansi yang bersangkutan.
“Audiensi ini bukan akhir, melainkan awal dari perjuangan kami. Jika tidak ada tindakan nyata, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Sumedang,” tutup Mujianto.***