SUMEDANGEKSPRES – Warga Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, dibuat terkejut sekaligus sedih setelah mengetahui seorang pemuda di kampung mereka, ID (22), ditangkap polisi karena menjambret tetangganya sendiri, ND (20). Hubungan baik antarwarga yang selama ini terjalin hangat mendadak tercoreng akibat tindakan nekat yang dilakukan oleh ID pada Kamis malam (23/10/2025).
Aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Raya Bandung–Cirebon, Dusun Tungturunan, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari. ND yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba diserang dari belakang oleh ID menggunakan motor matic putih. Dengan cepat, tas korban berisi telepon genggam dan uang tunai berhasil dirampas sebelum pelaku kabur meninggalkan lokasi. Tak disangka, korban kemudian mengetahui bahwa pelaku adalah orang yang selama ini dikenal dan sering menyapanya di kampung.
Kejadian ini mengejutkan banyak warga. “Anaknya dikenal baik, sopan, dan jarang bikin masalah. Kami semua kaget waktu tahu dia yang melakukan itu,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Banyak yang tak percaya bahwa hubungan pertemanan dan kedekatan bertetangga bisa berubah menjadi kisah menyedihkan seperti ini.
Baca Juga:Pemuda Tanjungsari Diringkus Usai Jambret Tetangga SendiriLagu Reggae Viral di Tiktok, Ini Lirik One in a Million – Ne-Yo (Reggae Version): So one in a million
Polisi yang mendapat laporan dari korban bergerak cepat. “Pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob di kawasan Alun-alun Tanjungsari pada Jumat (24/10/2025) petang,” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, saat dikonfirmasi Sabtu (25/10/2025) sore. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku beraksi seorang diri tanpa bantuan siapa pun. “Pelaku berhasil merampas tas milik korban yang berisi handphone dan sejumlah uang tunai. Setelah pelaku berhasil merampas tas korban, pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.
Kini, ID harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Pelaku digelandang ke Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Awang. Ia menambahkan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bagi warga Desa Gudang, kejadian ini menjadi pelajaran pahit. Mereka tak hanya kehilangan rasa aman, tapi juga kepercayaan terhadap sosok yang dulu dianggap bagian dari keluarga besar kampung. “Kami sedih, bukan cuma karena perbuatannya, tapi karena dia tega sama orang yang kenal dan satu kampung,” tutur warga lainnya dengan nada getir.
