Pemdes Cimalaka Genjot Capaian PBB Lewat Program Jemput Bola

Pemdes Cimalaka Genjot Capaian PBB Lewat Program Jemput Bola
Sekretaris Desa Cimalaka, Yudi Budiawan saat memberikan ketrangan capaian penarikan PBB di desanya Senin (10/11).(Achmad/Sumeks)
0 Komentar

CIMALAKA – Pemerintah Desa Cimalaka Keccamatan Cimalaka terus berupaya mengoptimalkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan program jemput bola kepada para wajib pajak.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Cimalaka, Dadang Suryana., melalui Sekretaris Desa Cimalaka, Yudi Budiawan., saat memberikan keterangan terkait capaian dan upaya peningkatan pembayaran PBB di wilayahnya.

Menurut Yudi, hingga minggu kemarin capaian PBB Desa Cimalaka telah mencapai 65 persen, atau sebesar Rp126.073.002 dari total target Rp193.985.466. Meskipun belum sepenuhnya mencapai target, pihaknya bersyukur atas dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

Baca Juga:Dinsos Sumedang Respons Cepat Pendampingan ODGJ di Desa CimalakaAMS Sumedang Diminta Jadi Agen Penyeimbang antara Modernisasi dan Budaya Sunda

“Alhamdulillah capaian kita sudah 65 persen. Pemerintah desa juga terus melakukan percepatan dengan cara jemput bola ke masing-masing wajib pajak. Program ini difasilitasi oleh koordinator DRR tingkat desa, Pak Kasih Pemerintahan,” ujar Yudi.

Ia menjelaskan, program jemput bola ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran dan antusiasme warga untuk membayar PBB. Meski di lapangan terdapat beberapa kendala teknis, namun hal tersebut tidak menghambat semangat pemerintah desa untuk terus berupaya mencapai target maksimal.

“Masyarakat menyambut baik program ini. Ada yang langsung membayar saat dikunjungi, ada juga yang berkonsultasi dulu. Tapi secara umum, respon mereka sangat positif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yudi juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang atas terbitnya Keputusan Bupati Sumedang Nomor 900.1.3.2/546/Bapenda/2025 tentang bebas bunga dan denda PBB perdesaan dan perkotaan untuk seluruh tahun pajak.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Sumedang yang telah memberikan kebijakan bebas bunga dan denda PBB hingga 30 November 2025. Ini tentu menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan,” ucapnya.

Pemerintah Desa Cimalaka berharap, dengan adanya kebijakan tersebut serta dukungan masyarakat, capaian PBB di Desa Cimalaka dapat mencapai 100 persen sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Kami optimis, dengan kerja sama yang baik antara pemerintah desa, perangkat, dan warga, target PBB bisa tercapai maksimal,” tutup Yudi.(ahm)

0 Komentar