SUMEDANGEKSPRES – Kalau bicara soal kesehatan masyarakat, Sumedang terlihat cukup serius mengelolanya.
Tahun 2025 ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi dana cukai sebesar 40% dari total dana untuk sektor kesehatan.
Dan dari potongan itu, sekitar Rp7,49 miliar dialokasikan untuk premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:8 Destinasi Liburan Tahun Baru yang Belum Banyak Orang Tahu, Wajib Masuk Bucket List Kamu!Makeup Natural untuk Kerja: Warna Nude yang Cocok untuk Semua Skin Tone
Angka ini cukup untuk menjamin kesehatan 16.532 warga kurang mampu di Kabupaten Sumedang.
Surdi Sudiana, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sumedang, menjelaskan bahwa dana ini tidak hanya untuk membayar premi JKN, tapi juga mendukung berbagai program pencegahan dan promosi kesehatan.
Mulai dari penurunan prevalensi perokok, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga program-program edukasi pola hidup sehat.
“Semua alokasi anggaran DBHCHT kami lakukan mengacu pada Panduan Permenkeu Nomor 72/2024,” kata Surdi.
Artinya, setiap rupiah diarahkan untuk memberi dampak nyata pada kesehatan masyarakat.
Salah satu langkah konkret adalah penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai fasilitas publik dan moda transportasi.
Sumedang punya Peraturan Daerah khusus untuk ini, dan Dinkes terus memperkuat implementasinya.
Baca Juga:Pengaturan Lalin Sore di Pos Unpad Jatinangor, Polisi Pastikan Arus Tetap Lancar dan AmanWabup Sumedang Tekankan Integritas: “Korupsi Bukan Sekadar Keserakahan, tapi Kesempatan”
Tujuannya jelas: menekan dampak negatif konsumsi rokok sekaligus melindungi warga yang tidak merokok.
Selain itu, penggunaan dana DBHCHT juga diawasi secara rutin. Evaluasi dilakukan setiap triwulan oleh Bagian Ekonomi Setda Sumedang, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Surdi juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan budaya CERDIK: cek kesehatan secara berkala, rajin aktivitas fisik, diet seimbang, istirahat cukup, dan kelola stres.
Satu hal yang tak kalah penting, tentu saja, menjauhi asap rokok.
“Bagi yang masih merokok, mohon tidak merokok sembarangan di tempat umum. Hormati warga lain yang tidak merokok,” ujarnya.
Dengan alokasi dana DBHCHT yang tepat sasaran, Sumedang bukan hanya membayar premi JKN, tapi juga mendorong gaya hidup sehat, mengurangi risiko penyakit akibat rokok, dan meningkatkan fasilitas kesehatan.
Jadi, bukan sekadar angka di anggaran, tapi nyata dirasakan masyarakat.***
