SUMEDANG EKSPRES, NASIONAL – Jumlah pemilik sertifikat tanah dalam bentuk elektronik semakin banyak.
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Oktober 2025, Sertipikat Elektronik yang beredar di masyarakat mencapai 6.145.774 sertipikat.
Adanya penerapan Sertifikat Elektronik ini membawa manfaat, bukan hanya untuk masyarakat, namun juga bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca Juga:Bingung Pilih Lip Matte yang Cocok Buat Bibir Kamu? Ini Dia, 6 Rekomendasi Lip Matte yang Wajib Kamu CobaKhawatir Foundation Kamu Gak Tahan Seharian? Pakai Foundation Ini, Dijamin Tahan Lama Seharian!
Seperti yang dirasakan oleh Yuni (44), salah satu staf PPAT di Kabupaten Bekasi. Ia mengaku, implementasi Sertifikat Elektronik saat ini membantu pekerjaannya.
“Klien banyak yang sudah punya Sertipikat Elektronik. Gampang banget saya tinggal scan barcode saja lewat Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertifikat,” jelasnya.
Bagi pemegang Sertifikat Elektronik, hanya dengan scan barcode atau memasukkan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) di Aplikasi Sentuh Tanahku, otomatis akan menampilkan informasi bidang tanah.
Jika melakukan pengecekan dengan scan barcode, maka akan keluar bentuk dokumen elektronik sertipikat tanah.
Jika melakukan pengecekan dengan NIB, akan tertera informasi terkait posisi bidang tanah, jenis bidang tanah/legenda persil, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Tanah Adat.
Ini berbeda dengan proses jika sertifikatnya masih berbentuk buku/analog.
Meski sertipikat analog masih berlaku seiring dengan implementasi Sertifikat Elektronik, Yuni merasa perlu melakukan lebih banyak langkah jika mau mengecek keaslian sertipikat tanah analog milik kliennya.
Pengecekan ini mulai dari pemeriksaan keaslian fisik sertipikat, mencocokkan nama pemegang hak, nomor hak, luas dan letak tanah dengan dokumen pendukung, seperti KTP, SPPT PBB, hingga pemeriksaan data fisik dan yuridis.
Baca Juga:Bosan Dengan Nasi Goreng yang Begitu-Begitu Saja? Coba Kreasikan Pakai Resep Ini!Terseret Masalah Korupsi Bank BJB, Mantan Gubernur Jawa Barat Dipanggil KPK Sebagai Saksi
“Kalau sertifikatnya masih analog, banyak yang harus dicek. Kalau Sertipikat Elektronik, bisa gampang cek keabsahannya, bisa langsung gitu dengan aplikasi. Jadi kita sudah bisa memastikan ini sudah terdaftar atau tidak dengan ringkas,” pungkas Yuni. (AR/RT)
