LIPUTAN KHUSUS: Bencana yang Dibangun

Liputan Khusus Sumedang Ekspres
Liputan Khusus Sumedang Ekspres edisi Senin, 8 Desember 2025
0 Komentar

Dengan cakupan wilayah 85 kecamatan di KBB, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi, dan Sumedang, lembaga ini idealnya berperan besar menjaga keseimbangan tata ruang. Namun di lapangan, struktur lembaga yang tidak lengkap serta kewenangan terbatas membuat BP Cekungan Bandung sulit menghentikan laju pembangunan yang menggerus kawasan hijau.

“Secara eksistensi badan itu ada, tetapi efektivitas dan perannya sedang kami evaluasi,” tuturnya.

Persoalan tata ruang dan hutan yang rusak turut diungkap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat. Lembaga itu menyampaikan situasi ekologis Jabar semakin memburuk dalam dua tahun terakhir. Dari total kawasan hutan seluas 792.616 hektare, 43 persen tutupan hutan menghilang dalam periode singkat tersebut.

Baca Juga:Opera SabunPasokan Air Baku ke Indramayu Terancam Dihentikan, Menhut SP3 PDAM Tirta Kamuning

Direktur Eksekutif Walhi, Wahyudin Iwang, menilai hilangnya tutupan hutan tidak dapat dilepaskan dari masifnya pembukaan lahan untuk tambang, pembangunan properti, ekspansi kawasan wisata, hingga proyek strategis nasional. Kerusakan tidak hanya terjadi di hutan produksi, tetapi juga merembet ke hutan lindung hingga area Perhutani.

“Bencana bukan hanya karena hujan deras. Kerusakan ekologis yang dibiarkanlah akar persoalannya,” kata Iwang dalam rilis resminya.

Ia menilai kebijakan pemerintah justru cenderung melegitimasi kerusakan. Upaya pencegahan dinilai minim, sementara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan masih sangat lemah.

Beberapa temuan Walhi antara lain: 54 perusahaan tambang beroperasi meski izin kedaluwarsa, 176 tambang ilegal ditemukan sepanjang 2024, Alih fungsi sawah rata-rata 20 hektare per tahun, 900 ribu hektare lahan kritis belum tertangani, Penurunan status kawasan konservasi diwarnai pembangunan fasilitas tanpa pengawasan ketat.

“Biasanya setelah bencana viral, barulah pemerintah turun tangan. Fenomena ‘pahlawan di siang bolong’ ini terus berulang,” tegasnya.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar membeberkan data terbaru soal operasi pertambangan. Total terdapat 249 tambang berizin, namun hanya 172 di antaranya yang diperbolehkan beroperasi. Sisanya, 77 tambang, dilarang beroperasi karena belum memenuhi sejumlah persyaratan krusial.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku tambang antara lain: memiliki dokumen rencana reklamasi, menyusun rencana pasca tambang, memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pelaksanaan, terdaftar pada sistem perizinan resmi.

0 Komentar