LIPUTAN KHUSUS: Bencana yang Dibangun

Liputan Khusus Sumedang Ekspres
Liputan Khusus Sumedang Ekspres edisi Senin, 8 Desember 2025
0 Komentar

“Instrumen penguasaan kawasan adalah langkah pertama. Bila tidak optimal, barulah pidana kami gunakan sebagai jalan terakhir,” ujar Rudianto.

Model penertiban ini menjadi krusial mengingat maraknya vila ilegal yang disinyalir berhubungan dengan jaringan land grabbing.

Kerusakan hulu DAS Halimun-Salak berarti ancaman langsung bagi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Sukabumi, Lebak, Tangerang Raya.

Baca Juga:Opera SabunPasokan Air Baku ke Indramayu Terancam Dihentikan, Menhut SP3 PDAM Tirta Kamuning

Aktivitas PETI merusak struktur tanah, membuang limbah merkuri, dan membuat penahan air hilang. Dalam beberapa tahun terakhir, banjir bandang di hilir disebut-sebut sebagai “alarm” kerusakan kawasan konservasi.

“Jika rusaknya hulu dibiarkan,” ujar Dwi,

“yang menerima dampaknya adalah warga hilir. Ini bukan sekadar urusan tambang ilegal, tapi nyawa dan keselamatan masyarakat.”

Menjaga Lereng yang Mulai Lelah

SUMEDANG kembali berdiri di persimpangan penting antara pembangunan dan keselamatan warganya. Di tengah pesatnya urbanisasi di wilayah Bandung Raya, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengambil langkah yang tidak populer, tetapi dinilai krusial: menghentikan izin pembangunan perumahan di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung–dua kawasan yang selama satu dekade terakhir menjadi magnet properti dan perumahan menengah.

“Mulai tahun ini ditegaskan lewat SK Bupati bahwa tidak boleh ada pembangunan perumahan di Jatinangor dan Cimanggung. Upaya ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya di Kawasan Industri Dwipapuri Cimanggung, Selasa (2/12).

Pernyataan itu bukan sekadar imbauan, melainkan perintah resmi melalui SK Bupati Sumedang Nomor 500.16.6/KEP.423-DPMPTSP/2025, yang memperkuat Perbup Nomor 22 Tahun 2021 tentang moratorium izin perumahan di kawasan rawan gerakan tanah.

Kebijakan ini menjadi penegasan setelah puluhan tahun Jatinangor–Cimanggung menjadi dapur ekonomi sektor properti bagi banyak pengembang.

Data yang dimuat dalam RKPD 2026 memperlihatkan skala pembangunan yang sudah berlangsung: 343 perumahan telah berdiri di Jatinangor–Cimanggung hingga 2024. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 53 perumahan yang resmi diserahterimakan kepada pemerintah daerah dalam periode 2020–2024.

Baca Juga:Review PERSIB vs Borneo FC: Comeback Dramatis, Stadion GBLA Meledak SorakCabai Rawit Tembus Rekor Baru! Simak Daftar Harga Pangan Terupdate

Kondisi itu menimbulkan dua persoalan besar: Kualitas infrastruktur lingkungan tidak terkontrol. Banyak perumahan tak menyerahkan fasos-fasum, menyebabkan pemerintah kesulitan menyediakan layanan dasar. Kedua, risiko bencana meningkat. Kawasan tersebut termasuk rawan gerakan tanah, terutama setelah vegetasi alami hilang.

0 Komentar