“Kalau wacana sebesar ini muncul hanya sebagai lemparan awal tanpa desain lengkap, itu menunjukkan bahwa ini sekadar diskursus awal UU pemilu tahun 2026 yang sedang dilakukan ‘tes ombak’. Aturan tidak boleh dikelola dengan metode ‘lempar dulu, lalu lihat ‘siapa saja yang marah’ dan selanjutnya dibatalkan, ” ungkapnya.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic ini menegaskan bahwa demokrasi lokal tidak perlu dirombak ke belakang, melainkan diperbaiki ke depan. Yang dibutuhkan adalah perbaikan regulasi, penguatan pengawasan, literasi politik, dan pembiayaan politik yang transparan. Bukan mencabut hak rakyat untuk memilih kepala daerahnya. Kita memperbaiki mesin, bukan mengganti penumpang.
” Dengan bola wacana telah digulirkan, ia menilai respons publik dan partai lain akan menentukan apakah ide ini akan semakin mengecil atau justru menjadi perdebatan nasional. Yang jelas, menurutnya, demokrasi Indonesia layak mendapat argumen yang lebih kuat daripada sekadar alasan tidak mau pusing regenerasi kepemimpinan nasional yang berasal dari daerah’, ” tutup Arifki.(red)
