Perbedaan Pandangan Ulama Tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Muslim

Perbedaan Pandangan Ulama Tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Muslim
Perbedaan Pandangan Ulama Tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Muslim (Ist/@husein_hadar)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Menjelang akhir tahun, satu pertanyaan kerap kembali muncul di ruang publik maupun media sosial: bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan selamat natal bagi muslim? Pertanyaan ini terasa relevan, terutama di tengah masyarakat majemuk yang hidup berdampingan dengan berbagai latar belakang agama, budaya, dan keyakinan.

Dalam khazanah keilmuan Islam, persoalan ini bukan isu baru. Para ulama sejak lama telah membahasnya dengan sudut pandang yang berbeda, masing-masing berangkat dari dalil, metode istinbath, serta konteks sosial yang mereka hadapi. Karena itu, wajar jika umat Islam menemukan perbedaan pendapat ketika membicarakan hukum ucapan Natal.

Mengapa Terjadi Perbedaan Pendapat?

Perbedaan pandangan mengenai hukum mengucapkan selamat natal bagi muslim berakar pada cara memahami makna Natal itu sendiri. Bagi umat Kristen, Natal bukan sekadar perayaan budaya, melainkan peringatan kelahiran Yesus Kristus yang diyakini sebagai anak Tuhan. Di sinilah titik sensitifnya, karena konsep tersebut bertentangan langsung dengan prinsip tauhid dalam Islam.

Baca Juga:Rahasia Makeup Artist: Glowing Natural Tanpa Highlighter BerlebihanKulit Mulai Kehilangan Elastisitas? Ini Perawatan Ringan Anti-Aging Harian

Sebagian ulama memandang ucapan “Selamat Natal” tidak bisa dilepaskan dari muatan teologis tersebut. Sementara ulama lainnya melihat ucapan itu lebih sebagai bentuk sosial dan etika bermasyarakat, bukan pengakuan akidah.

Pandangan Ulama yang Mengharamkan

Kelompok ulama yang mengharamkan hukum mengucapkan selamat natal bagi muslim umumnya berpijak pada prinsip penjagaan akidah. Mereka berpendapat bahwa ucapan tersebut dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan atau pembenaran terhadap keyakinan lain.

Dalil yang sering dikemukakan adalah QS. Al-Kafirun ayat 6:

“Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku.”

Ayat ini dipahami sebagai penegasan batas yang jelas antara akidah Islam dan keyakinan agama lain.

Selain itu, ada pula kaidah larangan tasyabbuh, yaitu menyerupai ritual atau simbol ibadah agama lain. Karena Natal merupakan perayaan keagamaan, maka mengucapkan selamat dianggap bagian dari partisipasi simbolik. Pandangan ini juga sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan larangan mencampuradukkan akidah dan ibadah lintas agama.

Pandangan Ulama yang Membolehkan

Di sisi lain, sebagian ulama membolehkan hukum mengucapkan selamat natal bagi muslim dengan batasan tertentu. Mereka menekankan bahwa ucapan tersebut tidak selalu bermakna teologis, melainkan bisa bersifat sosial, sebagai bentuk penghormatan dan akhlak mulia.

0 Komentar