SUMEDANG EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Sumedang memperkuat sistem keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penerbitan Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Peningkatan Keamanan dan Pengawasan melalui pemasangan Closed-Circuit Television (CCTV) di area publik dan lingkungan strategis.
Kebijakan ini menjadi langkah preventif menghadapi dinamika keamanan wilayah, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang publik, kawasan pendidikan, hingga lingkungan hunian padat.
Namun, di balik dorongan pemasangan CCTV secara masif, muncul pertanyaan krusial di tengah publik: dari mana sumber anggarannya? Apakah dibebankan pada APBD atau melalui skema swadaya pengelola?
Baca Juga:Belanja Pegawai Naik, PPPK Paruh Waktu Habiskan Rp53,5 MiliarSerapan APBD Sumedang Tinggi, Efektifkah Belanja atau Sekadar Kejar Target Akhir Tahun?
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Sumedang menegaskan bahwa pemasangan CCTV tidak seluruhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Skema pembiayaan dibagi berdasarkan kewenangan dan kepemilikan lokasi.
Untuk area publik strategis milik pemerintah, seperti jalan raya, persimpangan vital, gedung perkantoran pemerintah, fasilitas pelayanan publik, dan ruang terbuka hijau, pengadaan CCTV dapat dialokasikan melalui APBD, sesuai perencanaan dan kemampuan anggaran daerah.
Sementara itu, untuk lingkungan hunian, indekos, kontrakan, apartemen, perusahaan swasta, pusat perbelanjaan, hingga perguruan tinggi, pemasangan CCTV menjadi tanggung jawab pengelola atau pemilik lokasi melalui skema swadaya.
Pemkab menilai keberadaan CCTV memiliki fungsi strategis, mulai dari pencegahan tindak kriminal, pengawasan keamanan, hingga mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Rekaman CCTV juga dinilai mampu membantu respons cepat terhadap situasi darurat, kecelakaan, maupun gangguan ketertiban umum.
Dalam edaran tersebut, pengelola diwajibkan: menempatkan kamera di titik masuk, keluar, dan area parkir, menyimpan rekaman minimal 30 hari, tidak memasang kamera di area yang melanggar privasi, dan memasang penanda bahwa area berada dalam pengawasan CCTV.
Pemkab Sumedang menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal pengadaan alat, tetapi membangun ekosistem keamanan berbasis kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Baca Juga:Belanja Pegawai Naik, PPPK Paruh Waktu Habiskan Rp53,5 MiliarSerapan APBD Sumedang Tinggi, Efektifkah Belanja atau Sekadar Kejar Target Akhir Tahun?
Dengan keterbatasan fiskal daerah, peran swadaya dan tanggung jawab pengelola menjadi kunci, sementara APBD difokuskan pada titik-titik strategis yang menjadi kewenangan pemerintah.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif, aman, dan tertib, tanpa membebani satu pihak secara berlebihan.(red)
