Ia berharap revitalisasi Pasar Desa Cimalaka dapat terealisasi pada 2026 sesuai visi Kepala Desa dan ketentuan dalam RPJMDes.
Menurutnya, pembangunan pasar ini memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Keputusan Bupati Nomor 400.100/Keputusan 558 DPMD Tahun 2025, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Cimalaka.
“Harapan kami, setelah pasar terbangun, perekonomian pedagang meningkat dan masyarakat mendapatkan pasar yang representatif, bersih, nyaman, dan aman. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pedagang,” tutupnya.(ahm)
