Aset Desa vs Ruang Publik: Ketika Lapangan Bola Dipertaruhkan Atas Nama Program Negara

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Nyalindung
AUDIENSI: Puluhan warga Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka, menghadiri pertemuan di kantor desa untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang direncanakan berlokasi di lapangan sepak bola desa, baru-baru ini.(istimewa)
0 Komentar

“Bagaimana mungkin disebut musyawarah jika undangan datang mendadak dan berita acaranya tidak pernah kami lihat?” ujarnya.

Selain lapangan bola, warga juga menolak opsi pembangunan di kawasan Mata Air Cikandung yang dinilai sebagai kawasan lindung dan sumber air lintas desa. Penolakan itu mempertegas bahwa konflik bukan semata soal lokasi, melainkan soal cara pengambilan keputusan.

Pemerintah desa membuka ruang keberatan, namun meminta warga menempuh jalur administratif dengan menyurati Bupati Sumedang. Sikap ini dinilai sebagian warga sebagai bentuk formalisasi aspirasi, yang justru menjauhkan dialog langsung di tingkat desa.

Baca Juga:Guardian Sumedang Kebanjiran Produk Baru, Skincare Global Jadi Incaran KonsumenTPT Longsor di Cipameungpeuk, Akses Jalan Lingkungan Warga Lumpuh

Polemik KDMP Nyalindung kini menjadi potret benturan antara kewajiban menjalankan program negara dan hak warga atas ruang publik serta musyawarah yang bermakna. Jika tak dikelola secara terbuka dan transparan, konflik ini berpotensi melebar, bukan hanya soal koperasi, tetapi soal kepercayaan warga terhadap tata kelola pemerintahan desa itu sendiri.(red)

0 Komentar