SUMEDANG EKSPRES, CIMALAKA – Polemik rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka, kian mengeras. Di satu sisi, pemerintah desa berdalih menjalankan program nasional di atas aset desa yang tercatat resmi. Di sisi lain, warga mempertanyakan proses musyawarah dan nasib ruang publik yang selama puluhan tahun menjadi lapangan sepak bola desa.
Kepala Desa Nyalindung, Budi Yanto, menegaskan bahwa lapangan yang direncanakan menjadi lokasi KDMP tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) desa. Dengan status tersebut, pemerintah desa merasa memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pemanfaatannya.
“Ini program nasional dan asetnya tercatat di KIB desa. Kami tidak mungkin menolak,” ujar Budi baru-baru ini. Dia menegaskan posisi pemerintah desa yang memilih patuh pada kebijakan pusat ketimbang membuka ruang tawar di tingkat lokal.
Baca Juga:Guardian Sumedang Kebanjiran Produk Baru, Skincare Global Jadi Incaran KonsumenTPT Longsor di Cipameungpeuk, Akses Jalan Lingkungan Warga Lumpuh
Pernyataan itu sekaligus mematahkan klaim warga yang menyebut lapangan tersebut sebagai lahan hibah untuk masyarakat. Menurut Budi, penyebutan hibah tanpa dasar administratif adalah keliru dan menyesatkan.
Namun, sikap tegas pemerintah desa justru memantik pertanyaan baru: jika aset desa sah secara administrasi, di mana posisi warga sebagai pemilik kepentingan sosial atas ruang publik itu?
Puluhan warga mendatangi kantor desa untuk menyampaikan penolakan atas hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang menetapkan lapangan bola sebagai lokasi KDMP. Tokoh masyarakat Desa Nyalindung, Ade Suparna, menegaskan bahwa penolakan bukan pada program koperasi, melainkan pada lokasi pembangunan.
“Masyarakat tidak menolak KDMP. Yang kami tolak adalah penempatannya di lapangan bola,” tegas Ade.
Menurutnya, lapangan tersebut telah digunakan sebagai fasilitas umum sejak sekitar tahun 1950-an dan menjadi satu-satunya ruang olahraga warga. Perubahan fungsi tanpa persetujuan masyarakat luas dinilai sebagai pengabaian terhadap hak sosial warga desa.
Kritik tajam juga diarahkan pada proses Musdes yang dinilai tidak partisipatif. Ade menyebut musyawarah hanya melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, RT, dan RW, tanpa kehadiran tokoh masyarakat dari seluruh dusun. Bahkan, undangan Musdes lanjutan disebut disampaikan secara mendadak, hanya satu hingga satu setengah jam sebelum pelaksanaan.
