CHT 2026 Tak Naik, Pakar Unpad Ingatkan Risiko Layer Baru Rokok Murah

Ilustrasi - Razia rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang dilakukan oleh Satpol-PP.(Dok. Jabar Ekspres)
Ilustrasi - Razia rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang dilakukan oleh Satpol-PP.(Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2026 menuai apresiasi dari kalangan akademisi dan pelaku industri.

Kebijakan tersebut dinilai memberi ruang bernapas bagi industri hasil tembakau (IHT) di tengah tekanan ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dan kepatuhan cukai.

Peneliti senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad), Dr. Wawan Hermawan, menilai langkah pemerintah menahan kenaikan tarif cukai sudah tepat.

Baca Juga:Bakso Ciseda Cimalaka Bikin NagihResep Nataru Simple dan Praktis: 2 Hidangan Ikonik yang Bikin Kumpul Keluarga Makin Hangat!

Namun, ia pun mengingatkan agar wacana penambahan lapisan (layer) tarif CHT dirancang secara pruden, transisional, dan berkeadilan.

Menurut Wawan, penambahan layer, khususnya di segmen harga rokok murah, menyimpan paradoks kebijakan. Alih-alih menarik pelaku rokok ilegal masuk ke sistem kepatuhan, kebijakan tersebut justru berpotensi mengaburkan batas antara pasar legal dan ilegal jika struktur tarif tidak dirancang secara tepat.

“Jika layer baru ditempatkan di segmen murah, harus ada desain kompensasi kebijakan agar konsumen tidak terdorong berpindah dari produk legal ke produk berisiko ilegal,” ujar Wawan, Selasa 27 Januari 2026.

Ia menegaskan, konsumen rokok sangat sensitif terhadap perbedaan harga. Tanpa pengamanan kebijakan yang kuat, penambahan layer justru dapat mendorong downtrading, yakni pergeseran konsumsi dari rokok legal ke produk yang lebih murah atau ilegal. Kondisi ini berisiko menggerus penerimaan negara sekaligus memperluas pasar rokok ilegal.

Wawan juga menekankan bahwa penyesuaian tarif pada golongan atas bukan bentuk keberpihakan pada industri besar, melainkan instrumen stabilisasi pasar untuk mencegah arbitrase antar layer.

“Dalam situasi produksi rokok legal yang sedang menurun, kebijakan yang menambah kompleksitas struktur tarif harus ekstra hati-hati,” katanya.

Sikap senada disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi. Ia menilai kebijakan CHT 2026 yang tidak menaikkan tarif sebagai langkah realistis dan kondusif bagi keberlangsungan industri legal.

Baca Juga:Wajib Dicoba! 5 Kuliner Sumedang Paling Pas untuk Temani Momen Nataru Kalian !Tips Berburu Tiket Sakti Nataru: di Puncak Musim Liburan 

“Kebijakan tidak naiknya CHT 2026 sangat membantu menjaga kelangsungan usaha industri hasil tembakau, sekaligus menekan peluang peredaran rokok ilegal,” ujar Benny.

Namun demikian, Benny menegaskan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada penegakan hukum yang tegas terhadap rokok ilegal.

0 Komentar