SUMEDANG EKSPRES – Unggahan terbaru di akun Instagram Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mendadak ramai diserbu komentar warganet.
Unggahan yang merupakan repost kegiatan Maghrib Mengaji Online (MMO) tersebut justru dipenuhi keluhan dari akun-akun yang diduga milik tenaga PPPK (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Alih-alih mendapat respons positif atas kegiatan keagamaan tersebut, kolom komentar justru dibanjiri pertanyaan dan kritik terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:Cafe dengan Pemandangan Jalan Tol Cisumdawu: Nongkrong Santai di In Cafe dengan View Anti BosenKetahanan Pangan Jadi Prioritas Utama Pemdes Sukajaya Tahun 2026
Puluhan komentar menyoroti nominal penghasilan yang disebut-sebut sangat kecil dan dinilai tidak sebanding dengan masa pengabdian serta beban kerja para tenaga pendidik.
Sejumlah akun secara terbuka mempertanyakan kebenaran informasi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu yang disebut hanya berkisar Rp15 ribu per bulan. Salah satunya disampaikan akun @endahsu23 yang menulis, “Ngaji rasa yu… Gajih PPPK PARUH WAKTU sabulan 15rb?”.
Keluhan serupa juga disampaikan akun @anggitaaku. “Bapak itu beneran teman-teman guru yang PPPK ParUH WAKTU Kabupaten Sumedang 15rb aja gajih sebulannya?” tulisnya di kolom komentar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, memberikan penjelasan terkait besaran insentif yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan, yang belakangan menjadi perhatian sejumlah pihak.
Eka Ganjar menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi besaran insentif adalah adanya kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi P3K Paruh Waktu.
Dari total iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp195.000, pemerintah daerah mengalokasikan Rp156.000, sementara Rp39.000 dibebankan dari insentif yang diterima P3K Paruh Waktu.
“Sehingga insentif yang diterima oleh P3K Paruh Waktu memang berkurang Rp39.000 karena digunakan untuk pembayaran BPJS Kesehatan. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Eka Ganjar.
Baca Juga:Warung Tjetok Sajikan Makanan Khas Solo, Sensasi Jawa Tengah di SumedangJembatan Rusak Curi Perhatian Dewan
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengangkatan P3K Paruh Waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Namun demikian, penggajiannya dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Kami di daerah tetap berupaya maksimal. Sikap Pemda dan pimpinan daerah jelas, yaitu berusaha mengangkat seluruh non-ASN yang telah mengikuti tes menjadi P3K Paruh Waktu, meskipun di tengah keterbatasan anggaran yang ada,” katanya.
