SUMEDANG EKSPRES, CIMANGGUNG – Polemik kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju ke SDN Parakanmuncang 2, Desa Sindapakuon, Kecamatan Cimanggung, setelah muncul laporan dugaan menu yang dinilai kurang layak bagi anak-anak.
Ketua DPC Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Sumedang, Suryadinata, angkat bicara menyusul keluhan masyarakat terkait kualitas menu MBG yang dibagikan kepada siswa.
Beberapa jenis makanan yang dipersoalkan antara lain kacang polong, roti, telur puyuh, dan jeruk. Namun, yang menjadi perhatian utama bukan sekadar jenisnya, melainkan mutu dan kesesuaian dengan usia penerima manfaat.
Baca Juga:Omzet Terjun Bebas, Pedagang Pasar Sumedang Minta Perhatian PemerintahBelanja Online Gerus Pasar Sumedang, Omzet Pedagang Busana Terjun Bebas
“Kacang polong itu tidak layak untuk balita,” tegas Suryadinata saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, program yang menyasar anak-anak harus mengutamakan standar gizi dan keamanan pangan. Ia menilai aspek kandungan gizi, tekstur makanan, hingga kelayakan konsumsi harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan risiko kesehatan.
“Ini menyangkut hak anak untuk mendapatkan asupan gizi yang layak,” ujarnya.
Selain kualitas, persoalan anggaran turut menjadi sorotan. Suryadinata menyebut nilai MBG yang semestinya berada di kisaran Rp8 ribu hingga Rp10 ribu per porsi, dinilai tidak sebanding dengan menu yang diterima siswa.
“Perkiraan menu tersebut antara Rp4 ribu sampai Rp5 ribu saja,” katanya.
Perbedaan nilai tersebut memunculkan dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan dan distribusi program MBG di wilayah tersebut.
Sebagai langkah konkret, DPC HAPI Sumedang membuka posko pengaduan masyarakat untuk menampung laporan serupa. Posko tersebut beralamat di Jalan Raya Bandung–Garut KM 25, Kampung Pangsor RT 01 RW 02, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung.
Baca Juga:Usaha Bertahun-tahun Ludes dalam Semalam, Peternak Cisurupan Garut Rugi Rp700 JutaTambang, Pajak, dan Lubang Pengawasan
Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui nomor pengaduan yang telah disediakan pihak HAPI. Setiap laporan, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Program yang baik jangan sampai mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.(kos)
