Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN
Jakarta - Momen mudik Lebaran jadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman.
0 Komentar

Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir apabila menemukan kendala pertanahan di kampung halaman.

Laporan dapat disampaikan dengan mudah, sehingga proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian _legal standing_, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian. (CK/JR)

0 Komentar