SUMEDANG EKSPRES – Dugaan praktik suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak lagi dipandang sebagai kasus individual. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai membuka indikasi persoalan yang bersifat sistemik dan terstruktur.
Spesialis kontra intelijen, Gautama Wiranegara, menilai pola yang terungkap menunjukkan keterlibatan lintas jabatan dengan aliran dana besar dan berulang. Hal itu, menurutnya, menjadi sinyal kuat bahwa praktik tersebut telah mengakar.
“Dalam bahasa operasi, jaringan sebenarnya sudah terpetakan. Pertanyaannya, mengapa tidak diperluas?” ujarnya, Selasa (31/3).
Baca Juga:Bukan Cuma Bisnis, Ini Gerakan: TGM 99 di Tangan Malik IdrisH-1 Lebaran, Tol Cipali Mulai Dinormalisasi: One Way Disterilisasi dari KM 70 hingga 414
Ia menyoroti aliran dana yang mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan dalam kurun waktu panjang. Skala tersebut dinilai mustahil berjalan tanpa keterlibatan banyak pihak.
Indikasi penguatan jaringan juga terlihat dari keberadaan dua safe house bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga menjadi pusat pengumpulan dana dari berbagai sumber.
“Jika hanya satu perusahaan yang diproses, sementara skalanya sebesar ini, maka kita belum melihat seluruh gambaran—atau memilih tidak melihat,” tegasnya.
Gautama menilai, fase pasca-OTT menjadi titik krusial: apakah penanganan berhenti pada pelaku awal atau berkembang menjadi pembongkaran jaringan yang lebih luas.
Ia mengingatkan, jeda dalam penyidikan berpotensi memberi ruang bagi jaringan untuk beradaptasi dan menghilangkan jejak.
“Dalam dunia operasi, ini disebut target hardening. Saat itu terjadi, pembuktian akan jauh lebih sulit,” katanya.
Dalam aspek hukum, ia menegaskan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan penjeratan seluruh pihak pemberi suap tanpa batas jumlah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3, 5, 11, dan 13.
Baca Juga:Jelang Lebaran, Parkir Rp5.000 di Taman Endog Sumedang Dikeluhkan Warga, Resmi atau Pungutan?H-1 Lebaran, Arus One Way Tol Cipali Lancar: Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
Sejumlah nama perusahaan pun mulai mencuat di ruang publik, di antaranya PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, serta PT Fasdeli International Express. Kemunculan nama-nama tersebut sejalan dengan pengakuan KPK terkait adanya pihak lain dalam perkara ini.
Menurut Gautama, kondisi ini menjadi ujian integritas penegakan hukum. Penanganan yang tidak menyeluruh berisiko memunculkan persepsi tebang pilih di mata publik.
“Jika hanya sebagian yang diproses, publik akan membaca satu hal: tebang pilih,” ujarnya.
