SUMEDANG EKPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (13/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status tiga orang saksi berdasarkan hasil penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit di lingkungan bank daerah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, didampingi Kasi Pidana Khusus Feri Nopianto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (58) selaku Direktur Utama, AS (59) selaku Direktur Operasional, dan ZM (54) selaku Kepala Bagian Kredit.
Baca Juga:Lelaki KecilkuPolres Sumedang Gelar KRYD Gabungan, Fokus Patroli Edukasi dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
“Para tersangka melakukan pencairan kredit kepada 17 karyawan Bank Cirebon,” ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Cirebon.
Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja yang berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsider.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 19 Februari 2026, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp17.358.703.318.
“Penyimpangan terjadi dalam pemberian kredit di Perumda BPR Bank Cirebon,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Nanti kita lihat di persidangan,” pungkas Roy.
