Dudung berharap, kepastian yang diberikan lewat Pengukuran Terjadwal dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantah.
“Masyarakat diharapkan supaya lebih percaya, kita petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.
Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia.
Baca Juga:220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Segera Dibagikan untuk Abang Becak Lansia di SumedangSenam Dania Sambut Lomba Agustusan
Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, hasilnya diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan begitu, keseluruhan proses sejak permohonan masuk, terbitnya PBT, dan terbitnya sertipikat tanah ditargetkan selesai paling lama 12 hari. (MW/YZ)
