“Sebagai bagian dari upaya penataan jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Sumedang saat ini tengah menyusun regulasi teknis berupa Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) mengenai penempatan zona PKL,” tuturnya.
Sejumlah pedagang juga mulai diarahkan secara bertahap ke lokasi yg sedang dikaji untuk dipersiapkan menjadi zona PKL, seperti Pasar Inpres, Halaman Stadion Ketib, Sport Center Tadjimalela dan beberapa titik lainnya yg masih dalam pendalaman.
“Satpol PP berharap penataan ruang dan PKL di Kabupaten Sumedang dapat dilakukan secara humanis dengan dukungan seluruh pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, media, dan para pelaku usaha dinilai penting agar penertiban tidak berhenti pada tindakan di lapangan, tetapi menghasilkan penataan yang tertib dan berkelanjutan,”tutupnya (kki)
