Satpol PP Tertibkan 73 Bangunan Liar

Satpol PP Tertibkan 73 Bangunan Liar
Perwakilan Satpol PP Kabupaten Sumedang, Acep Priyanto Gunawan, berikan keterangan kepada awak media.(Kiki/Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengintensifkan penertiban bangunan yang melanggar ketentuan di sejumlah jalur strategis Rabu (2/9)

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranmas), sekaligus mengembalikan fungsi trotoar dan ruang milik jalan (rumija).

Perwakilan Satpol PP Kabupaten Sumedang, Acep Priyanto Gunawan mengatakan pada tahap awal penertiban pihaknya telah menindak 73 bangunan yang dinilai melanggar aturan di empat lokasi.

Baca Juga:Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset DaerahDinsos Jemput Bola Seleksi Sekolah Rakyat

“Pada tahap awal ini, kita sudah melakukan penertiban di empat lokasi. Pertama di Cipacing sebanyak 13 bangunan, kedua di jalur Nalegong hingga GOR Taji Malela sebanyak 38 bangunan, serta dua titik di wilayah Barak depan dan samping Kantor KPU masing-masing 12 dan 10 bangunan,” ujarnya

Menurutnya, penertiban diprioritaskan di sepanjang jalan nasional, mulai dari kawasan Binokasi hingga Alamsari, serta kawasan perkotaan Jatinangor.

“Khusus di wilayah Jatinangor, Satpol PP mendata sekitar 105 bangunan yang memanfaatkan trotoar maupun ruang milik jalan di luar ketentuan,”katanya.

Menurutnya Penertiban tersebut, tidak semata-mata bertujuan melakukan tindakan terhadap pelanggar, tetapi juga memastikan ruang publik dapat kembali digunakan sesuai fungsinya.

Penataan PKL Perlu Sinergi Lintas OPD Satpol PP Sumedang juga menegaskan bahwa persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Satpol PP.

“Satpol PP memiliki tugas utama dalam pengawasan, penegakan peraturan daerah, edukasi persuasif, serta penertiban terhadap PKL maupun bangunan yang menggunakan fasilitas umum di luar ketentuan, imbuhnya.

Sementara itu, penataan dan pemberdayaan PKL membutuhkan keterlibatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida), misalnya, berperan dalam melakukan kajian serta menentukan lokasi yang layak untuk dijadikan zona PKL.

Baca Juga:Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma AgrariaSekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan

“Adapun Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) serta Dinas Koperasi dan UMKM memiliki peran dalam pembinaan, pemberdayaan, hingga penyiapan solusi relokasi bagi para pedagang” kata Acep

Jadi, penataan PKL ini bukan hanya tugas Satpol PP. Ada pembagian kewenangan dan tanggung jawab antardinas. Satpol PP berada pada sisi penegakan aturan, sedangkan pemberdayaan dan penyediaan solusi bagi pedagang membutuhkan peran OPD terkait,” demikian penjelasan pihak Satpol PP.

0 Komentar