Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, terutama masjid sebesar 43,51%, musala 27,90%, sekolah 10,77%, kegiatan sosial lainnya 9,37%, makam 4,35%, dan pesantren 4,10%. (GE/YZ)
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
