Ia menjelaskan, SICEPOT-PD dimanfaatkan untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti potensi pajak yang belum terdata secara optimal.
“Mekanisme *split payment* diarahkan untuk meningkatkan ketertiban penyetoran pajak, transparansi, serta meminimalkan risiko keterlambatan dan kebocoran penerimaan,”ujarnya.
Kemal menegaskan, hasil diseminasi akan ditindaklanjuti melalui pemutakhiran data potensi, verifikasi lapangan, pendampingan wajib pajak, serta evaluasi berkala.
Baca Juga:UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik PertanahanBupati Dony: Pendidikan Al-Qur’an Harus Bentuk Karakter Anak Sejak Dini
“Optimalisasi pajak daerah bukan semata-mata mengejar angka penerimaan, tetapi juga membangun tata kelola perpajakan yang transparan, adil, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
