SUMEDANGEKSPRES – Mencari rumah murah di Kabupaten Sumedang bukan sekadar membandingkan harga dan besaran uang muka.
Calon pembeli juga perlu memastikan legalitas tanah, izin bangunan, reputasi pengembang, hingga kondisi lingkungan sebelum memutuskan membeli.
Rumah dengan harga terjangkau bisa menjadi pilihan bagi keluarga muda maupun masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama.
Baca Juga:Simulasi Cicilan Pinjaman Rp10 Juta, Berapa Angsuran per Bulan?Harga Rumah Subsidi di Sumedang 2026, Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR
Namun begitu, keputusan membeli rumah menyangkut komitmen keuangan jangka panjang sehingga perlu didahului pemeriksaan yang cermat.
Lantas, apa saja yang perlu diperiksa sebelum membeli rumah murah di Sumedang?
1. Jangan hanya melihat harga rumah
Harga yang terlihat murah belum tentu menjadi pilihan paling ekonomis jika calon pembeli harus mengeluarkan biaya tambahan besar setelah transaksi.
Periksa harga jual rumah, luas tanah, luas bangunan, spesifikasi material, serta fasilitas yang ditawarkan pengembang. Bandingkan beberapa rumah dengan ukuran dan kondisi yang relatif setara.
Jika membeli melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hitung pula uang muka, cicilan bulanan, biaya administrasi, asuransi jika berlaku, dan biaya transaksi lainnya.
Pastikan jumlah pengeluaran tersebut sesuai kemampuan keuangan keluarga, bukan hanya berdasarkan besaran cicilan yang ditawarkan.
2. Periksa sertifikat dan status tanah
Legalitas tanah menjadi salah satu hal terpenting sebelum membeli rumah, baik rumah baru maupun rumah bekas.
Baca Juga:“Tap Tap Langsung Pesan!” Pesona island girl, no na x Shopee Warna Musik Segar di 11.11 Big Sale5 Wisata Alam Tersembunyi di Sumedang yang Menarik Dijelajahi
Mintalah informasi mengenai status hak atas tanah, nomor sertifikat, nama pemegang hak, dan kesesuaian data dengan objek yang dijual.
Periksa pula apakah tanah sedang dalam sengketa, diblokir, atau dibebani hak tanggungan yang belum diselesaikan.
Pengecekan sebaiknya dilakukan melalui Kantor Pertanahan atau bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jangan hanya mengandalkan fotokopi dokumen atau penjelasan lisan dari penjual.
3. Pastikan izin bangunan dan peruntukan lahan
Rumah yang terlihat selesai dibangun belum tentu memiliki seluruh dokumen yang diperlukan.
Untuk bangunan baru, tanyakan keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan. Periksa juga apakah peruntukan lahan sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan perumahan yang diizinkan.
Calon pembeli dapat mencari informasi mengenai layanan perizinan melalui DPMPTSP Kabupaten Sumedang di https://ptsp.sumedangkab.go.id/.
