Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Siapkan seluruh dokumen
Pastikan surat keterangan kelahiran, KK, KTP orang tua, buku nikah, dan identitas dua orang saksi sudah tersedia. Periksa kembali kesesuaian nama, tanggal lahir, serta data keluarga.
2. Pastikan data anak masuk dalam KK
Orang tua perlu memastikan data bayi sudah dicatat dalam Kartu Keluarga. Jika belum, tanyakan kepada petugas mengenai proses pembaruan KK sekaligus pengajuan akta kelahiran.
3. Ajukan permohonan ke Disdukcapil
Datang ke kantor pelayanan Disdukcapil atau tempat pelayanan administrasi kependudukan yang ditunjuk. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa.
Baca Juga:Cara Membuat KTP-el Baru, Ini Dokumen yang Perlu DisiapkanCara Mengurus Kartu Keluarga Baru dan Perubahan Data KK, Ini Syaratnya
Jika tersedia layanan online, pemohon dapat mengunggah dokumen melalui kanal resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.
4. Tunggu proses verifikasi
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data. Apabila terdapat kekurangan, pemohon perlu melengkapi dokumen yang diminta.
5. Terima akta kelahiran
Setelah permohonan disetujui, akta kelahiran diterbitkan dalam bentuk dokumen resmi. Di sejumlah daerah, dokumen dapat dikirim melalui email dalam bentuk elektronik yang dilengkapi tanda tangan elektronik dan kode QR.
Untuk layanan di Sumedang, pastikan mekanisme pengambilan atau pengiriman dokumen mengikuti petunjuk Disdukcapil setempat.
Berapa Biaya Membuat Akta Kelahiran?
Pengurusan akta kelahiran merupakan layanan administrasi kependudukan yang gratis atau tidak dipungut biaya.
Masyarakat tidak perlu membayar biaya penerbitan akta kepada petugas. Jika menggunakan jasa pengiriman atau layanan tambahan dari pihak lain, pastikan biaya tersebut bukan pungutan penerbitan dokumen oleh Disdukcapil.
Apakah Mengurus Akta Kelahiran Harus Segera Setelah Anak Lahir?
Pencatatan kelahiran sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah anak lahir. Selain memudahkan administrasi keluarga, pencatatan sejak awal membantu memastikan identitas anak tercatat dengan benar.
Baca Juga:Cara Membuat KTP-el Baru, Ini Dokumen yang Perlu DisiapkanCara Mengurus Kartu Keluarga Baru dan Perubahan Data KK, Ini Syaratnya
Jika pengurusan baru dilakukan setelah beberapa waktu, masyarakat tetap dapat mengajukan pencatatan kelahiran. Persyaratan tambahan atau mekanisme pemeriksaan dapat disesuaikan dengan kondisi dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, orang tua yang belum mengurus akta kelahiran anak tidak perlu langsung menganggap prosesnya tidak bisa dilakukan. Datang atau hubungi Disdukcapil untuk memperoleh informasi sesuai kasus yang dihadapi.
