Cara Mengurus Kartu Keluarga Baru dan Perubahan Data KK, Ini Syaratnya

Dokumen Kartu Keluarga
Ilustrasi- Dokumen Kartu Keluarga yang memuat data kepala keluarga dan anggota keluarga. Pembaruan KK diperlukan ketika terjadi perubahan susunan maupun elemen data kependudukan.(istimewa)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Kartu Keluarga (KK) bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi. Di dalamnya tercatat identitas kepala keluarga, anggota keluarga, alamat, hingga hubungan antaranggota keluarga. Karena itu, setiap perubahan susunan atau data keluarga perlu diikuti dengan pembaruan KK.

Mengurus KK baru maupun memperbaiki data yang keliru sebenarnya tidak selalu rumit. Kuncinya, pemohon mengetahui jenis layanan yang dibutuhkan dan menyiapkan dokumen pendukung sesuai peristiwa yang terjadi.

Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang perlu mengurus KK baru. Di antaranya membentuk keluarga setelah menikah, memisahkan KK dari orang tua, pindah domisili, kelahiran anggota keluarga, hingga perubahan kepala keluarga karena meninggal dunia.

Baca Juga:Cara Mengajukan KPR Rumah Pertama bagi Karyawan, Ini Syarat dan DokumennyaCegah Korupsi, Delapan Area Anggaran Sumedang Ini Wajib Diawasi

Sementara itu, perubahan data KK diperlukan apabila terdapat kesalahan atau perubahan identitas, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, maupun hubungan dalam keluarga.

1. Syarat Membuat KK Baru setelah Menikah

Pasangan yang baru menikah dapat mengajukan penerbitan KK baru untuk membentuk keluarga sendiri. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

• Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan.

• KK lama masing-masing pasangan jika diminta dalam proses pelayanan.

• Formulir permohonan penerbitan KK dari Disdukcapil.

Apabila perkawinan belum tercatat dan pemohon tidak dapat menunjukkan buku nikah atau akta perkawinan, terdapat mekanisme penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan, kemudian menyerahkan dokumen persyaratan kepada Disdukcapil untuk diproses.

2. Syarat Pisah KK dari Orang Tua

Warga yang ingin memiliki KK sendiri tidak harus menunggu menikah. Penduduk dapat mengajukan pisah KK dalam satu alamat apabila telah berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah menikah, dengan ketentuan kepemilikan KTP-el.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

• KK lama.

• KTP-el pemohon.

• Formulir permohonan dari Disdukcapil.

• Dokumen pendukung lain apabila diminta sesuai kondisi keluarga.

Pisah KK tidak otomatis berarti seseorang harus pindah rumah. Pemisahan dokumen keluarga dapat dilakukan meskipun alamat tempat tinggal masih sama, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.

3. Cara Mengubah Data dalam Kartu Keluarga

0 Komentar