SUMEDANGEKSPRES – Pengawasan anggaran daerah tidak cukup dilakukan setelah uang dibelanjakan. Pasalnya, celah penyimpangan justru harus diantisipasi sejak pemerintah menyusun perencanaan, menentukan alokasi anggaran, menjalankan program, hingga melakukan pembayaran.
Pesan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (29/10/2026).
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjadi salah satu kepala daerah yang menandatangani komitmen bersama penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.
Baca Juga:Arti Mimpi Gigi Copot, Ini Beragam Penafsiran yang BeredarPrakiraan Cuaca Sumedang Jumat 30 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan
Dalam pertemuan yang melibatkan pemerintah daerah Jawa Barat dan Banten, unsur pemerintah pusat, serta lembaga terkait itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus mengingatkan pentingnya memetakan risiko korupsi pada delapan area prioritas.
Menurut Wiyagus, pengendalian tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi. Setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah harus memiliki sistem pengawasan yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan.
“Petakan betul risiko di delapan area prioritas, mulai dari perencanaan sampai dengan pembayaran. Perkuat pengendalian sejak perencanaan dan penganggaran hingga pengelolaan aset daerah,” kata Wiyagus.
Ia juga meminta kepala daerah menindaklanjuti temuan dan rekomendasi lembaga pengawasan secara serius, terukur, dan sesuai ketentuan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang, komitmen tersebut menjadi pekerjaan yang harus diterjemahkan ke dalam praktik birokrasi.
Sebab, kata dia, pencegahan korupsi bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memastikan anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Bupati Dony Ahmad Munir mengatakan, penandatanganan komitmen bersama harus menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
Baca Juga:Cara Membuat KTP-el Baru, Ini Dokumen yang Perlu DisiapkanAnggaran Terbatas, Cibeureum Kulon Jaga Program Prioritas 2027
Dia menegaskan, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus memiliki dasar aturan yang jelas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Komitmen pencegahan korupsi harus diwujudkan dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan. Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus sesuai aturan serta benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dony juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Inspektorat, menurut dia, perlu mengambil peran strategis untuk membantu perangkat daerah mengenali risiko dan mencegah penyimpangan sejak awal.
Ia menekankan bahwa pengawasan seharusnya tidak semata-mata menjadi mekanisme untuk menemukan kesalahan setelah kegiatan selesai. Evaluasi dan perbaikan perlu berlangsung secara berkelanjutan.
