Cara Mengurus Kartu Keluarga Baru dan Perubahan Data KK, Ini Syaratnya

Dokumen Kartu Keluarga
Ilustrasi- Dokumen Kartu Keluarga yang memuat data kepala keluarga dan anggota keluarga. Pembaruan KK diperlukan ketika terjadi perubahan susunan maupun elemen data kependudukan.(istimewa)
0 Komentar

Perubahan data KK perlu dilakukan ketika ada elemen identitas anggota keluarga yang berubah atau sebelumnya tercatat tidak sesuai dokumen resmi.

Elemen yang dapat diperbarui antara lain:

• Nama kepala keluarga atau anggota keluarga.

• Jenis kelamin.

• Tempat dan tanggal lahir.

• Agama atau kepercayaan.

• Pendidikan.

• Pekerjaan.

• Status perkawinan.

• Status hubungan dalam keluarga.

• Kewarganegaraan.

• Nama orang tua.

Untuk mengurus perubahan data, pemohon umumnya perlu menyiapkan:

• KK lama.

• Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.

• Formulir perubahan elemen data.

• Dokumen resmi yang menjadi bukti perubahan atau pembetulan data.

Contohnya, perubahan nama perlu didukung dokumen resmi yang menjadi dasar pembetulan. Begitu pula perubahan status perkawinan perlu disertai buku nikah, akta perkawinan, atau akta perceraian sesuai peristiwa yang terjadi.

4. Mengurus KK karena Kelahiran Anggota Keluarga

Kelahiran anak menjadi salah satu alasan untuk memperbarui susunan anggota keluarga dalam KK.

Baca Juga:Cara Mengajukan KPR Rumah Pertama bagi Karyawan, Ini Syarat dan DokumennyaCegah Korupsi, Delapan Area Anggaran Sumedang Ini Wajib Diawasi

Orang tua perlu menyiapkan KK lama dan dokumen kelahiran anak, seperti surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan atau kutipan akta kelahiran sesuai persyaratan layanan setempat.

Setelah dokumen diverifikasi, data anak dapat dimasukkan sebagai anggota keluarga dan Disdukcapil menerbitkan KK yang telah diperbarui.

5. Mengurus KK karena Anggota Keluarga Meninggal Dunia

Jika kepala keluarga meninggal dunia, keluarga perlu mengurus perubahan KK sekaligus penggantian kepala keluarga.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:

• KK lama.

• Akta kematian.

• Dokumen pendukung penggantian kepala keluarga sesuai ketentuan Disdukcapil.

Pelaporan kematian juga penting agar data kependudukan tidak terus mencatat anggota keluarga yang sudah meninggal. Setelah proses pencatatan selesai, Disdukcapil dapat menerbitkan KK dengan susunan dan kepala keluarga yang telah diperbarui.

6. Mengurus KK karena Pindah Domisili

Warga yang pindah tempat tinggal dan mengubah alamat pada dokumen kependudukan perlu mengurus administrasi perpindahan penduduk.

Untuk perpindahan antardaerah, dokumen penting yang perlu diperhatikan adalah surat keterangan pindah atau dokumen pindah datang dari Disdukcapil sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah proses perpindahan tercatat di daerah tujuan, data alamat dan susunan keluarga dapat diperbarui dalam KK.

0 Komentar