SUMEDANGEKSPRES – Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen kependudukan penting yang perlu dimiliki setiap anak. Dokumen ini bukan sekadar bukti kelahiran, tetapi juga menjadi dasar pencatatan identitas anak dalam administrasi kependudukan.
Bagi orang tua yang baru dikaruniai buah hati, pengurusan akta kelahiran sebaiknya tidak ditunda. Prosesnya relatif mudah selama seluruh persyaratan administrasi telah disiapkan.
Di Kabupaten Sumedang, layanan penerbitan akta kelahiran tersedia melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca Juga:Cara Membuat KTP-el Baru, Ini Dokumen yang Perlu DisiapkanCara Mengurus Kartu Keluarga Baru dan Perubahan Data KK, Ini Syaratnya
Informasi layanan pada portal MPP Kabupaten Sumedang mencantumkan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan pemohon.
Apa Saja Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak?
Sebelum mengajukan permohonan, orang tua perlu menyiapkan dokumen berikut:
• Surat keterangan kelahiran, yang diterbitkan rumah sakit, puskesmas, bidan, dokter, atau fasilitas kesehatan tempat anak dilahirkan.
• Kartu Keluarga (KK) orang tua.
• KTP elektronik kedua orang tua.
• Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
• KTP elektronik dua orang saksi kelahiran.
• Formulir pelaporan pencatatan kelahiran sesuai ketentuan Disdukcapil.
Portal layanan MPP Kabupaten Sumedang juga mencantumkan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, atau desa, fotokopi KK, KTP kedua orang tua, KTP dua orang saksi, serta surat nikah sebagai persyaratan pengajuan.
Sebaiknya siapkan dokumen asli dan salinannya untuk mengantisipasi pemeriksaan petugas.
Bagaimana Jika Tidak Memiliki Surat Keterangan Lahir?
Orang tua yang tidak mempunyai surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan tetap dapat mengurus pencatatan kelahiran melalui mekanisme yang diatur pemerintah.
Salah satu dokumen penggantinya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, dengan ketentuan menggunakan formulir dan saksi sesuai aturan.
Begitu pula jika orang tua tidak dapat menunjukkan buku nikah atau akta perkawinan. Dalam kondisi tertentu, dapat digunakan SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri.
Baca Juga:Cara Membuat KTP-el Baru, Ini Dokumen yang Perlu DisiapkanCara Mengurus Kartu Keluarga Baru dan Perubahan Data KK, Ini Syaratnya
Namun, penggunaan SPTJM memiliki persyaratan tersendiri. Pemohon sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas Disdukcapil agar dokumen yang disiapkan sesuai dengan kondisi keluarga.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak
Secara umum, pengajuan akta kelahiran dapat dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan yang disediakan Disdukcapil, baik secara langsung maupun daring jika fasilitas tersebut tersedia.
