JDIH DPRD Sumedang Dievaluasi BPHN, Ini Standar Penilaian Terbarunya

evaluasi JDIH DPRD Sumedang
Anggota DPRD Kabupaten Sumedang bersama jajaran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum membahas evaluasi kinerja JDIH DPRD Sumedang di Jakarta, Senin (2/11/2026).
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Sumedang dievaluasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas layanan sekaligus memudahkan masyarakat mengakses dokumen hukum daerah.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara BPHN dan anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (2/11/2026).

Baca Juga:Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan Propam, Mabes Masih Cek InformasiAntisipasi Banjir, 700 Personel Bersihkan Delapan Sungai di Jatinangor

Salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut adalah penerapan standar penilaian kinerja JDIH yang mulai menggunakan empat variabel, dari sebelumnya enam variabel.

Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Machyudhie, mengatakan perubahan tersebut membuat sistem penilaian lebih sederhana dan terukur. Namun, pengelola JDIH tetap harus memastikan seluruh indikator yang ditetapkan dapat dipenuhi.

“Saat ini, penilaian kinerja anggota JDIH menggunakan empat variabel, dari sebelumnya enam variabel. Jumlah indikator pada setiap variabel juga lebih sedikit sehingga penilaiannya lebih sederhana dan terukur,” jelasnya.

Menurut Machyudhie, 2026 menjadi tahun pertama penerapan sistem penilaian baru tersebut. Pada tahun ini masih terdapat dispensasi dalam penilaian. Ke depan, evaluasi akan dilakukan lebih ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelengkapan Dokumen Jadi Perhatian

Machyudhie menjelaskan, JDIH bukan sekadar portal informasi hukum. Sistem ini berfungsi menghimpun dokumentasi hukum dalam siklus peraturan perundang-undangan sehingga kelengkapan dokumen menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaannya.

Dokumen hukum yang tersedia harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi regulasi. Karena itu, pengelola JDIH perlu memastikan informasi yang dihimpun tersusun dengan baik dan mudah ditemukan.

Saat ini, BPHN membina 1.635 anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Anggotanya mencakup kementerian, lembaga, pemerintah daerah, DPRD, hingga perguruan tinggi.

Baca Juga:PA Sumedang Eksekusi Hak Asuh Anak di Situraja, Ibu Kandung Kembali Mendapatkan PengasuhanTerjebak di Perkebunan Sawit Kalimantan, Warga Jatinangor Minta Bantuan Bupati Sumedang untuk Dipulangkan

Pembinaan anggota di daerah dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan pendampingan dari BPHN.

Selain kelengkapan dokumen, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi tantangan dalam pengelolaan JDIH. Machyudhie mendorong pemerintah daerah melibatkan perangkat daerah yang menangani teknologi informasi agar pengelolaan sistem berjalan lebih optimal.

“Pengelolaan JDIH memerlukan kolaborasi. Perangkat daerah yang membidangi teknologi informasi perlu dilibatkan untuk mendukung kelancaran pengelolaan JDIH, terutama dalam menghadapi keterbatasan sumber daya manusia,” ujarnya.

0 Komentar