JDIH DPRD Sumedang Dievaluasi BPHN, Ini Standar Penilaian Terbarunya

evaluasi JDIH DPRD Sumedang
Anggota DPRD Kabupaten Sumedang bersama jajaran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum membahas evaluasi kinerja JDIH DPRD Sumedang di Jakarta, Senin (2/11/2026).
0 Komentar

Ia juga mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Pendampingan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan JDIH, tetapi juga dapat diperluas pada analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai dapat membantu pemerintah daerah merencanakan regulasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan aturan yang sudah berlaku.

DPRD Dorong Transparansi Regulasi

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menyebut JDIH memiliki peran penting dalam mendukung akuntabilitas pemerintah, terutama dalam menyediakan informasi mengenai regulasi kepada masyarakat.

Baca Juga:Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan Propam, Mabes Masih Cek InformasiAntisipasi Banjir, 700 Personel Bersihkan Delapan Sungai di Jatinangor

“JDIH merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan regulasi kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan JDIH menjadi perhatian khusus bagi DPRD Kabupaten Sumedang,” tuturnya.

Menurut Asep, evaluasi kinerja JDIH dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki layanan dokumentasi hukum. Akses terhadap produk hukum yang mudah dan terbuka dibutuhkan masyarakat untuk memahami berbagai kebijakan serta aturan yang berlaku di daerah.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumedang Rahmat Juliadi, anggota Komisi I DPRD, serta Tim JDIH Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Sumedang.***

0 Komentar