Karena itu, setiap tindakan penyadapan harus dilakukan melalui prosedur yang sah. Pemerintah menduga tindakan yang menjadi sorotan dalam perkara ini dilakukan oleh oknum tertentu.
“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” pungkas Prasetyo.***
