Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Ilegal

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri mengusut dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden, pejabat negara, pengusaha, dan tokoh LSM.(istimewa)
0 Komentar

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang disebut menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Prabowo menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Presiden juga meminta proses penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan tidak menutupi fakta.

Arahan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).

Baca Juga:Jelang Relokasi Pasar Cimalaka, Warga dan Pedagang Bentangkan Banner PenolakanDesa Cimalaka Siapkan Anggaran 2027, Pemberdayaan Masyarakat Jadi Prioritas

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo.

Di tengah proses pengusutan, Prabowo juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian. Pelayanan kepada masyarakat diminta tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Prasetyo mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan tidak ada penurunan kualitas pelayanan kepolisian akibat penanganan kasus tersebut.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” ujarnya.

Prasetyo menyebut Presiden menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyadapan ilegal tersebut. Menurut pemerintah, persoalan ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena diduga menyasar kepala negara dan sejumlah pejabat pemerintahan.

Ia menilai, informasi yang diperoleh melalui cara ilegal berpotensi membahayakan kepentingan nasional, terlebih apabila berkaitan dengan keselamatan pimpinan negara.

Prasetyo bahkan menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar. Namun, pernyataan itu merupakan penilaian pemerintah dan bukan kesimpulan hukum atas perkara yang masih harus diusut.

Baca Juga:Hadiri Sertijab Danyonif 301/PKS, Ketua DPRD Sumedang Tekankan Sinergi TNI dan Daerah20 Rumah Warga Rancamulya Mulai Diperbaiki Lewat Program BSPS

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ucapnya.

Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dalam menyikapi persoalan tersebut. Prasetyo menjelaskan, penyadapan bukan tindakan yang dapat dilakukan secara bebas karena memiliki aturan dan mekanisme hukum.

Ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

0 Komentar