Masyarakat disarankan memastikan data dalam Kartu Keluarga sudah sesuai. Jika terdapat perubahan data kependudukan, siapkan pula dokumen pendukung sesuai jenis perubahan tersebut.
4. Berapa Biaya Mengurus KTP Pengganti?
Kabar baiknya, pengurusan KTP-el pengganti karena hilang maupun rusak tidak dikenakan biaya.
Pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Sumedang diberikan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Cara Membuat KTP-el Baru, Ini Dokumen yang Perlu DisiapkanCara Membuat KTP-el Baru, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Karena itu, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo untuk mengurus dokumen kependudukan.
Pengurusan dapat dilakukan sendiri dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
5. Lokasi dan Jam Pelayanan Disdukcapil Sumedang
Masyarakat yang ingin mengurus KTP hilang atau rusak dapat mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Sumedang.
Berikut informasi lokasi pelayanannya:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang
- Alamat: Jalan Prabu Geusan Ulun Nomor 36, Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.
- Jam pelayanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB.
- Telepon: (0261) 201811.
- Email: disdukcapil@sumedangkab.go.id.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Jalan Prabu Geusan Ulun Nomor 36.
Informasi layanan MPP dapat diperoleh melalui hotline (0261) 2141441 atau WhatsApp 0821-1617-1515.
Sebelum datang, masyarakat disarankan memastikan jadwal dan ketersediaan layanan melalui kanal resmi.
6. Apakah Mengurus KTP Hilang Harus Rekam Foto dan Sidik Jari Lagi?
Penggantian KTP-el karena hilang atau rusak pada dasarnya menggunakan data kependudukan dan biometrik yang sudah tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan.
Karena itu, pemohon tidak otomatis harus melakukan perekaman foto dan sidik jari dari awal.
Baca Juga:
Namun, apabila terdapat persoalan pada data atau rekaman biometrik, petugas dapat memberikan arahan sesuai kondisi masing-masing pemohon.
Masyarakat sebaiknya mengikuti pemeriksaan dan petunjuk petugas Disdukcapil agar proses penerbitan dokumen berjalan sesuai prosedur.
Jangan Tunda Mengurus KTP Pengganti
KTP merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, mulai dari layanan perbankan, administrasi pemerintahan, pelayanan kesehatan, hingga pengurusan dokumen lainnya.
Karena itu, masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan KTP sebaiknya segera mengurus penggantinya.
Dengan menyiapkan surat kehilangan dari kepolisian untuk kasus KTP hilang, atau membawa KTP lama untuk kasus kerusakan, proses pengajuan dapat dilakukan tanpa harus mengulang seluruh tahapan perekaman.
