SUMEDANGEKSPRES – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau memiliki kartu identitas yang rusak bisa membuat seseorang kesulitan ketika mengurus berbagai keperluan administrasi.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. KTP-el yang hilang maupun rusak dapat diganti melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Proses pengurusannya relatif sederhana selama persyaratan administrasi sudah disiapkan.
Di Kabupaten Sumedang, masyarakat dapat mengajukan penerbitan KTP-el pengganti melalui Disdukcapil. Berdasarkan informasi resmi layanan Disdukcapil Sumedang, pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga:Cara Membuat KTP-el Baru, Ini Dokumen yang Perlu DisiapkanCara Membuat KTP-el Baru, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengurus KTP yang hilang atau rusak?
1. Syarat Mengurus KTP yang Hilang
Bagi masyarakat yang kehilangan KTP, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan penggantian.
Persyaratan utamanya meliputi:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat kehilangan menjadi dokumen penting untuk membuktikan bahwa KTP-el memang hilang. Masyarakat dapat melaporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian terdekat.
Setelah memperoleh surat keterangan kehilangan, pemohon dapat melanjutkan pengurusan ke Disdukcapil dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Syarat Mengganti KTP yang Rusak
Prosedur penggantian KTP rusak berbeda dengan KTP yang hilang.
Jika kartu identitas masih dimiliki tetapi kondisinya rusak, masyarakat tidak perlu mengurus surat kehilangan dari kepolisian.
Dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- KTP-el lama yang rusak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
KTP lama yang rusak perlu dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas sebagai bagian dari proses penggantian.
Baca Juga:
Kerusakan yang dimaksud dapat berupa kartu patah, retak, tulisan atau foto tidak terbaca, maupun kondisi fisik lain yang membuat KTP tidak layak digunakan.
3. Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak
Setelah seluruh persyaratan disiapkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KTP-el pengganti.
Berikut tahapan yang dapat dilakukan:
- Siapkan fotokopi KK.
- Jika KTP hilang, urus surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Jika KTP rusak, bawa fisik KTP-el yang lama.
- Datangi kantor Disdukcapil Kabupaten Sumedang atau manfaatkan layanan penerbitan KTP elektronik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
- Ambil nomor antrean dan serahkan persyaratan kepada petugas.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian data kependudukan.
- Jika persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan diproses untuk penerbitan KTP-el pengganti.
