KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurus Penggantinya Tanpa Ribet, Gratis!

KTP-el
Ilustrasi - Masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan KTP-el dapat mengajukan penerbitan kartu pengganti di Disdukcapil Kabupaten Sumedang.(istimewa)
0 Komentar

Intinya, mengurus KTP hilang atau rusak di Sumedang tidak dipungut biaya. Siapkan dokumen sesuai kondisi KTP, datangi layanan Disdukcapil, dan ikuti proses verifikasi petugas.***

0 Komentar