SUMEDANGEKSPRES – Penerimaan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Sumedang melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan data Dashboard Online Retribution System (ORS) Pemerintah Kabupaten Sumedang, yang dikutip pada Kamis, 5 November 2026, realisasi IMTA mencapai Rp1,22 miliar atau 154,87 persen dari target Rp789,6 juta.
Capaian tersebut tercatat dalam data realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada dashboard Command Center ORS Pemkab Sumedang. Retribusi itu dikelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Waspada Penipuan Online, Ini 7 Modus yang Sering Menjebak Masyarakat
Jika dibandingkan dengan target, realisasi penerimaan tersebut lebih tinggi sekitar Rp433,27 juta. Artinya, penerimaan retribusi perpanjangan IMTA telah melampaui target yang ditetapkan.
Dalam dashboard ORS, pos retribusi perpanjangan IMTA tercantum pada kode rekening 4.1.02.03.06. Target penerimaan dipatok sebesar Rp789.600.000, sedangkan realisasinya mencapai Rp1.222.874.400.
Persentase capaian sebesar 154,87 persen menunjukkan penerimaan pada pos tersebut telah melampaui target awal. Data itu juga mencantumkan Disnakertrans sebagai perangkat daerah pengelola retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
Capaian tersebut menjadi salah satu catatan dalam penerimaan retribusi daerah yang tercatat pada sistem pemantauan keuangan Pemkab Sumedang.
Melampaui target penerimaan tentu menjadi capaian dari sisi pendapatan daerah. Namun demikian, pengelolaan tenaga kerja asing tidak hanya berkaitan dengan penerimaan retribusi saja, melainkan pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing juga penting untuk memastikan perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satunya: kepatuhan terhadap dokumen perizinan, jabatan yang ditempati, serta kewajiban pemberi kerja dalam penggunaan tenaga kerja asing.
Selain itu, keberadaan tenaga kerja asing pun seyogyanya turut memberikan manfaat bagi peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal melalui pendampingan dan alih pengetahuan sesuai ketentuan.***
