Selanjutnya, Asep memaparkan dari pendapatan investasi yang direalisasikan mencapai Rp32,33 triliun. Sehingga, dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59% p.a., yang lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68% p.a.
Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi JHT di BPJAMSOSTEK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20%.
Ditilik dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi yang baik tersebut, sepanjang tahun 2020 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64%.
Baca Juga:SMPN 3 Sumedang Targetkan 10 RombelKedelai Tak Stabil, Pengrajin Terpaksa Menaikan Harga Tahu
Hal senada disampaikan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumedang, Dessy Sriningsih. Menurutnya, hasil audit LK-LPP BPJAMSOSTEK untuk tahun 2020 yang dinyatakan likuiditas sehat dan imbal hasil investasi yang baik ini akan semakin menambah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana peserta.
Dessy menambahkan pengelolaan dana BPJAMSOSTEK dilakukan secara transparan dan dengan penuh kehati-hatian berdasarkan prinsip-prinsip good governent. (rls)