SMPN 3 Sumedang Targetkan 10 Rombel

SMPN 3 Sumedang Targetkan 10 Rombel
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM  – SMP Negeri 3 Sumedang salah satu SMP Negeri yang mempunyai kualitas cukup baik, dari segi pendidik ataupun sarana dan prasarananya dengan lokasinya cukup strategis di tengah kota. Namun, hal itu tidak menjamin dalam pemenuhan kuota untuk Rombongan belajar (Rombel) yang tersedia.

Tahun lalu, SMPN 3 Sumedang kekurangan satu rombel. SMPN 3 Sumedang hanya mendapatkan 9 rombel siswa yang mendaftar, sementara kuota yang tersedia di SMPN 3 Sumedang adalah 10 Rombel.

Hal ini disampaikan Kepala SMP Negeri 3 Sumedang Wawan Waryana SPd MMPd kepada Sumeks, belum lama ini.

Baca Juga:Kedelai Tak Stabil, Pengrajin Terpaksa Menaikan Harga TahuAtlet dan Relawan Jalani Vaksinasi

“Sehubungan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kuota di sekolah kami ada 10 rombel dengan jumlah siswa karena per rombelnya 32. Berarti dibutuhkan 320 siswa. Mudah-mudahan bisa terpenuhi semuanya,” kata Wawan.

Wawan menuturkan, berkurangnya jumlah siswa yang mendaftar tahun lalu dibandingkan tahun-tahun sebelumnya membuat SMPN 3 Sumedang mengadakan sebuah kajian. Terutama, jika dilihat dari segi prestise.

“Ada apa nih sekarang dengan SMPN 3 Sumedang sampai pendaftarnya tidak ada, akan timbul pertanyaan seperti itu. Sehubungan dengan hal itu tahun kemarin kami mengadakan suatu kajian atau observasi agar kami tahu penyebabnya kenapa SMP Negeri 3 Sumedang sampai berkurang pendaftarnya,” tandasnya.

Dikatakan, setelah pihaknya melakukan kajian dan observasi, ternyata ada beberapa jawaban yang bisa dipahami. Pertama, jelas sistem Zonasi itu berpengaruh. Kedua, ternyata setelah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan selaku penanggung jawab dan pelindung, memang output lulusan SD tahun kemarin itu berkurang.

Terkait rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Wawan menyampaikan SMPN 3 Sumedang telah mengikuti sosialisasi dari Dinas Pendidikan di SMP Negeri 4 Sumedang bersama para kepala Sekolah SD dan para Kepala Sekolah SMP.

“Intinya yang paling punya hak dan kewenangan dalam melaksanakan PTM ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Sehingga, kami pihak sekolah nantinya apabila akan menyelenggarakan PTM ini harus mendapatkan izin dulu sesuai dengan aturan. Di zona apa kita masuknya dengan dilihat dari tingkat penyebaran wabah Covid -19,” tegasnya.

Ditegaskan, apabila segala sesuatu persyaratan sudah terpenuhi, yang pasti pihaknya tetap membuat semacam surat edaran kepada orang tua serta surat pernyataan dari orang tua apakah mengizinkan tidak anaknya untuk PTM.

0 Komentar