Respon Bupati Dipertanyakan. Kades: Kami Juga Punya Hak Mengelola Kawasan Wisata Burnong

Respon Bupati Dipertanyakan. Kades: Kami Juga Punya Hak Mengelola Kawasan Wisata Burnong
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM  – Pemerintah Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja mempertanyakan respon Bupati Sumedang terkait usulan revisi Peraturan Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan kawasan desa wisata Buricak Burinong (Burnong). Hingga saat ini, setelah pihak pemdes melayangkan surat usulan revisi tersebut, belum mendapatkan jawaban yang pasti.

Menurut Kades Pakualam Sopian Iskandar, jawaban bupati sangat ditunggu agar pengelolaan kawasan wisata Buricak Burinong yang berada di wilayah Cisema bisa dipastikan.

“Yang jelas masyarakat kami sangat menunggu jawaban bupati. Karena kami juga punya hak untuk mengelola kawasan wisata Burnong, karena berada di wilayah kami serta jelas-jelas masyarakat kami Orang Terkena Dampak (OTD) yang sangat perlu pekerjaan,” ujar Sopian kepada Sumeks, Selasa (8/6).

Baca Juga:Dishub Tindak Tegas Sopir Truk Pelanggar Batas Ketentuan Tonase di Jalan Sumedang – WadoEntrepreneurship Corner : Inkubator Program Kewirausahaan Mahasiswa

Sopian berharap Bupati bisa memfasilitasi terkait pengelolaan kawasan wisata Burnong ini. Pihaknya yakin Bupati akan sangat bijak dan ‘nyaah ka rakyatnya’.

“Apalagi buat warga OTD yang telah berkorban, sangat wajar jika masyarakat kami ikut mengelola dan memperoleh manfaat dari waduk jatigede” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja melayangkan surat usulan revisi Peraturan Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan kawasan desa wisata Buricak Burinong (Burnong) yang berada di Cisema Desa Pakualam.

Saat itu, Kades Pakualam Sopian Iskandar menyebutkan upaya tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Pakualam yang tidak berkenan kawasan wisata Burnong dikelola BUMD PT. Kampung Makmur.

“Dimana dalam ketentuan Perbup tersebut terdapat hal-hal yang menjadi polemik yang mengakibatkan kegelisahan di kalangan masyarakat Desa Pakualam seperti yang terjadi belakangan ini,” ujar Sopian,

Kata Sopian, dengan dilayangkannya surat usulan revisi Perbup tersebut, diharapkan Bupati Sumedang bisa mengakomodasi aspirasi warga Pakualam mengenai pengelolaan kawasan wisata Burnong. Sehingga, polemik terkait pengelolaan Burnong dapat diselesaikan.

Dia mencontohkan pada Pasal 7 ayat (1) pengelolaan kawasan desa wisata Buricak Burinong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan cara system pelayanan terpadu satu manajemen yang saling terintegrasi. Pasal tersebut terkesan adanya monopoli usaha, penguasaan terhadap usaha-usaha yang sudah berjalan oleh Perhutani, BUMDesa, masyarakat dan pihak lainnya. Sehingga, menimbulkan keresahan dan iklim usaha yang tidak sehat.

0 Komentar