Dishub Tindak Tegas Sopir Truk Pelanggar Batas Ketentuan Tonase di Jalan Sumedang – Wado

Dishub Tindak Tegas Sopir Truk Pelanggar Batas Ketentuan Tonase di Jalan Sumedang - Wado
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM  – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang bersama Kementrian perhubungan melakukan razia terhadap mobil angkutan barang yang melebihi batas tonase di jalan provinsi ruas Sumedang Wado Desa Rancamulya Kecamatan Sumedang Utara, belum lama ini.

Sekretaris Dinas Perhubungan Atang Sutarno mengatakan Dishub Sumedang langsung menyikapi apa yang disampaikan Bupati Sumedang. Menurutnya, kegiatan atau penggunaan jalur jalan raya harus sesuai aturan, baik peraturan Kementrian Perhubungan maupun peraturan lalulintas.

“Beberapa hari yang lalu terdengar banyaknya pelanggaran. Oleh karena itu, kita bekerja sama dengan Kementrian Perhubungan, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan kepolisian untuk melakukan razia ini,” kata Atang kepada Sumeks.

Baca Juga:Entrepreneurship Corner : Inkubator Program Kewirausahaan MahasiswaKedepankan Inklusivitas, Pemerintah Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi untuk Presidensi G20 Indonesia 2022

Atang juga menjelaskan razia tersebut tidak ada target operasi khusus. Semua pengguna jalan harus menggunakan jalan sesuai aturan.

“Kita tidak tebang pilih, kita melakukan kepada semua kendaraan yang melanggar aturan jalan. Apabila ada pelanggar akan dikenakan sangsi penilangan dan sangsi sesuai aturan dari Kementrian Perbubungan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menanggapi keluhan warga terkait rusaknya jalan provinsi ruas Sumedang Wado. Kondisi jalan tersebut mengalami rusak berat akibat dilalui mobil truk tambang batu yang tonasenya melebihi aturan.

“Saya mendengarkan aspirasi dari masyarakat, sekitar jalan Ganeas, Situraja dan Cisitu. yang merupakan jalan provinsi yang sekarang kondisinya rusak karna ada mobil yang tonasenya melebihi aturan dan mengambil hasil tambang dari wilayah Gunung Julang,” kata Dony.

Diketahui, jalan Sumedang-Wado adalah ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Kecamatan Ganeas, Situraja, Cisitu, Darmaraja, hingga wilayah Wado. Jalan ini merupakan jalan kelas 3. Jalan tersebut adalah jalan arteri dan kolektor dengan fungsi dan dimensi serta muatan sumbu terberat (MST) 8 ton. (kga)

0 Komentar