“Kita juga menyiapkan skema tempat isolasi terpusat di Islamic Center, Unpad, Yonif 301 dan Barak Dalmas. Ini rencana ke depannya sebagai skema alternatif dalam menghadapi Covid-19 ini,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, rekor tertinggi Covid-19 terkonfirmasi positif ialah hari ini (Jumat, 18/6/2021)
yakni mencapai 156.
“Yang tertinggi yakni Kecamatan Cimanggung 24 orang, Buahdua 24 orang, Sukasari 20 orang, dan Conggeang 19 orang. Ini aktif perhari ini totalnya. Camat dan Forkopimcam harus betul-betul aktif memonitor sehingga tidak terjadi lonjakan kasus dan penyebarannya,” ungkapnya.
Baca Juga:Sejumlah Pejabat Utama Polres Sumedang Dimutasi. Ini Kata KapolresUsai Kunjungan Kerja, Lima Anggota DPRD Sumedang Terkonfirmasi Covid – 19
Ia menegaskan, Sumedang berbatasan dengan kabupaten/kota yang Zona Merah sehingga harus ekstra waspada dan hati-hati.
“Sumedang itu Zona Oranye dengan Resiko Sedang tapi kita dikelilingi oleh Zona Merah sekarang yakni Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Ini harus semakin meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan kita semua,” tegasnya.
Oleh karena itu, Sumedang menerapkan PPKM Mikro secara efektif dari mulai tingkat RT dan RW.
“Mari kita efektifkan kembali Posko-Posko Covid. Harus betul-betul ada dan berfungsi sampai tingkat
RT/RW itu. Ini intinya dari pertemuan ini,” katanya.
Ia pun meminta semua peserta Rakor turut mendukung penerapan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 yang mulai berlaku hari itu.
“Perbub ini akan bisa efektif apabila kita semua memahaminya dan setelah memahaminya bisa menjadi bagian yang mensosilisasikannya, menjadi bagian dalam penindakannya sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.
Ia menerangkan, isi dari Perbup Nomor 61 Tahun 2021 lebih kepada pengetatan perizinan, penurunan kapasitas aktivitas masyarakat, penurunan jam operasional berbagai aktivitas dan juga peningkatan work from home.
Baca Juga:KBM Tatap Muka Efektif, SMK Inovasi akan Patuhi PemerintahZiarah Eyang Kakung, Ternyata Airlangga Hartarto Keturunan Trah Mangkunegara
“Tempat kerja 75 persen WFHnya. Sekolah diupayakan Online. Pesantren yang sudah memasukkan santrinya tidak lagi menambah santri masuk. Yang sudah masuk santrinya jalankan dengan Prokes yang ketat,” tegasnya.
Dikatakan Bupati, untuk sektor esensial, makanan, logistik dan sebagainya tetap beroperasi 100 persen dengan ketentuan jam operasional diturunkan.
“Pengunjung dibatasi 25 persen dan terapkan Prokes secara ketat. Untuk jam oprasional restoran atau rumah makan sampai jam 18.00 WIB, diutamakan take away. Pengunjung mini market dan pusat perbelanjaa 50 persen dan jam operasionalnya sampai jam 18.00 WIB,” tuturnya.