Kadin Sukabumi yang Ditahan Kejari Sumedang, dipertanyakan Publik

Kadin Sukabumi yang Ditahan Kejari Sumedang, dipertanyakan Publik
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM – Pengamat Kebijakan Publik Komite Nasional Pengawas Kebijakan Publik (KNPKP), Toni Liman menyoroti dugaan penipuan yang dilakukan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024.

Yang bersangkutan sedang ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumedang dan proses hukumnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumedang.

“Proses hukum harus dilakukan secara jujur, terbuka, tidak memihak dan on the track. Wajib lah, baik hakim maupun ketua pengadilan tersebut selalu menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan,” kata Toni kepada Sumeks belum lama ini.

Baca Juga:Bantu Orang Tua, Toni Terganggu Sekolah dan NgajiKegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Terapkan Prokes Ketat

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

“Jadi, informasi publik itu merupakan informasi yang bersumber dari badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara serta kepentingan publik,” ujarnya.

Jangan merasa tidak diawasi dalam persidangan, lanjut Toni. Sebab meskipun hampir seluruh kegiatan dilakukan secara daring atau online, justru publik sangat menanti kabar maupun rilis resmi dari pengadilan.

“Apa saja perkara yang sedang ditangani, hasilnya seperti apa. Publik selalu mengontrol dan mengikuti perkembangan apa saja perkara yang sedang ditangani, hasilnya seperti apa. Publik selalu mengontrol dan mengikuti perkembangan,” kata Toni.
Bahkan, disebutkan dalam pasal 9 undang undang tersebut dikatakan dan berbunyi, setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.

“Baik itu berkaitan dengan kegiatan, laporan keuangan maupun kinerja badan publik itu sendiri,” terangnya.

Tak hanya itu, Toni juga menyarankan publik secara bersama dan terus hingga tuntas untuk memantau kasus tersebut.

“Laporkan jika ada sesuatu yang dianggap aneh bin janggal dalam proses penanganan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Sumedang,” terangnya.

Baca Juga:Pimpinan Ngaku Rasul, Warga Geruduk Yayasan Pelatihan DaiMUI: Jumatan Diganti Salat Zuhur di Rumah

Secara internal, bisa ke Mahkamah Agung (MA), maupun pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial (KY), seperti yang sering kami lakukan. Hal ini penting, untuk tetap menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. (red)

0 Komentar