Pemerintah juga sudah merilis Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menjadi terobosan dalam menciptakan struktur ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan, serta mereformasi beberapa regulasi terdahulu yang berpotensi menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.
“Berbagai macam kompleksitas dan tumpang-tindih regulasi, khususnya yang terkait perizinan dan investasi disederhanakan supaya lebih dapat diimplementasikan, serta menjamin kepastian, kemudahan, dan transparansi. Melalui UU No. 11/2020 ini, Pemerintah juga mendorong penciptaan lapangan kerja, mengatur kembali mekanisme perizinan bisnis melalui Online Single Submission (OSS), menguatkan UMKM, dan membuat penyesuaian dalam peraturan tenaga kerja agar lebih relevan dan fleksibel,” jelas Menko Airlangga.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pandemi Covid-19 mengubah gaya hidup masyarakat menjadi lebih ke arah digital, termasuk dalam lapangan kerja. Perubahan ini membawa transformasi untuk pasar tenaga kerja menjadi lebih fleksibel dan adaptif. Namun, perubahan tersebut juga mempersyaratkan pekerja yang memiliki kompetensi lebih tinggi dan adaptif terhadap perubahan.
Baca Juga:Tono Djuantono: Telemedicine Peluang atau Tantangan?Padasuka Siap Gelar Pikades 2021
Untuk merespon transformasi pasar tenaga kerja itu, Pemerintah sudah melakukan beberapa upaya meningkatkan kualitas SDM, antara lain dengan (a) Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja, untuk memberikan jaminan bagi para pekerja yang terkena PHK melalui 3 (tiga) manfaat yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses kepada informasi pasar tenaga kerja, sehingga mereka dapat segera mendapat kerja kembali setelah kemampuannya bertambah dengan mengikuti pelatihan.
Kemudian, (b) Program Kartu Prakerja yang ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang di-PHK, dan pekerja yang membutuhkan kompetensi lebih tinggi dari sebelumnya, jadi program ini berfokus kepada skilling, upskilling, dan reskilling. Dalam 6 (enam) gelombang yang sudah dibuka pada 2021, Program Kartu Prakerja sudah meloloskan sekira 2,8 juta penerima.
Dilanjutkan, (c) dalam jangka panjang Pemerintah menyempurnakan sistem nasional Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kejuruan atau Technical and Vocational Education and Training (TVET) agar lebih sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja dengan menguatkan link and match antara sektor industri dan sekolah vokasi.