Ganjil Genap Diberlakukan di Sumedang. Kasatlantas: Kendaraan Berplat Nomor Tak Sesuai Peraturan, Akan Diputarbalikan

Ganjil Genap Diberlakukan di Sumedang. Kasatlantas: Kendaraan Berplat Nomor Tak Sesuai Peraturan, Akan Diputarbalikan
Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Eryda Kusumah
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM  – Upaya merealisasikan Peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, Sarpantas Polres Sumedang akan memberlakukan ganjil genap kendaraan bermotor.

“Penyekatan ganjil genap yang pertama di perempatan RSU Sumedang dan penyekatan yang ke dua di pertigaan Diana jalan pangeran geusan Ulun Sumedang,” kata Kasatlantas, AKP Eryda Kusumah, Senin (26/7).

Disebutkan, kegiatan penyekatan akan dilaksanakan mulai dari jam 06.00 sampai jam 20.00. “Sedangkan dari jam 20.00 sampai dengan 06.00, akan dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah kota,” tuturnya.

Baca Juga:Realisasi KUR Naik Signifikan, Sinyal Positif Bagi Pemulihan EkonomiKedatangan Santri Baru, Pondok Pesantren Lakukan Penerapan Prokes Ketat

Sedangkan untuk penentuan ganjil genap, akan disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu.

“Misalnya seperti besok tanggal 27 kendaraan yang bisa masuk kota kendaraan nomor ganjil sedangkan kendaraan yang yang genap dilarang melintas dan akan diarahkan untuk mutar arah ke jalur semula,” tutur Kasat Lantas.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease 2019 sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2).

Pasal (1) Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 tingkat kabupaten sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi
pergerakan setiap orang, melalui:
a. penutupan sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas jalan tertentu; atau b. pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.

Pasal (2) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada ruas Jalan Pangeran Geusan Ulun (Bundaran Mahkota
Binokasih) sampai dengan Jalan Mayor Abdurahman (Bundaran Alam Sari).
(3) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya untuk kendaraan pribadi, kecuali pengemudi ojek konvensional ( Angkutan Umum ) dan online. (nur)

0 Komentar