SUMEDANGEKSPRES.COM – Beberapa pengusaha makanan di wilayah Kabupaten Sumedang mengeluhkan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Walau di PPKM level 4 pemerintah memberikan kelonggaran aturan dengan memperbolehkan warung makan kembali beroperasi, namun pembatasan waktu makan di tempat selama 20 menit tetap dirasa masih akan sedikit memberatkan.
Salah satu pengusaha kuliner yang mengeluhkan aturan tersebut adalah ES yang membuka rumah makan sate di Jalan Simpang Parakan Muncang Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Kurang Dari Setengah Jam, Pasangan Suami Istri Menghembuskan Nafas Terakhir di Rumah SakitSeleksi Pilkades, Masih Menunggu PPKM
ES mengatakan sejak diberlakukannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, usahanya mengalami penurunan omzet yang mencapai 70 persen. Bahkan, imbas dari penurunan omzet tersebut, kini ES harus merumahkan lebih dari separuh karyawannya.
Sementara itu, Kabid PPUD Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang, Yan Mahal Rizal yang dihubungi melalui sambungan telepon memperjelas lagi terkait perubahan pemberlakuan PPKM Peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun Bah 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, ada beberapa perubahan antara lain terkait dengan pertokoan yang menjual selain kebutuhan pokok diperbolehkan untuk beroperasional. Namun, dengan adanya batasan jam operasional maksimal sampai dengan pukul 15.00.
“Begitu juga dengan kapasitas dari ruangan ataupun bangunan gedung yaitu 50 persen. Sehingga, ada pembatasan mobilitas dan menghindarinya kerumunan di lokasi tersebut,” jelasnya.
Ditegaskan, terkait dengan rumah makan dan kafe yang diperbolehkan buka namun dengan pelaksanaan take away, tidak take in atau makan di tempat bisa beroperasional sampai pukul 20.00.
“Namun untuk toko kelontongan, warung makan dan sejenisnya itu bisa beroperasional hingga pukul 20.00 dengan makan ditempat paling banyak tiga orang. Kemudian, pengaturan jaraknya juga diatur bagaimana maksimal untuk kegiatan hampir 20 menit untuk makan dan minum di tempat,” jelasnya.
Selebihnya, kata dia, terkait dengan kegiatan akad nikah itu masih diperbolehkan. Sedangkan, resepsi, pernikahan, kegiatan hiburan dan sejenisnya ditiadakan.
Baca Juga:Rakorwil TP2DD dan TPID Bahas Digitalisasi Ekonomi Melalui Pembangunan EkosistemPeran Besar Permintaan Domestik Terhadap Perbaikan Kinerja Emiten
Sementara, untuk kegiatan keagamaan dan lain sebagainya di tempat-tempat ibadah bisa dilakukan. Namun, ada pengetatan terkait dengan kerumunnan. Sehingga, kegiatan yang menimbulkan dampak kerumunan itu ditiadakan sementara,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, untuk kegiatan arus lalu lintas di jalan protokol Mayor Abdurahman, Bunderan Binokasih sampai Alam Sari ada beberapa check point yang akan dilakukan oleh tim dari Polres, Dishub, Satpol PP dan Kodim terkait dengan pengecekan.