SUMEDANGEKSPRES.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang membatasi pelayanan pembuatan kartu kuning bag pencari kerja di masa PPKM.
Kepala Bidang Perluasan dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumedang Asep Muldansyah mengatakan, saat ini pelayanan pembuatan kartu kuning atau kartu pencari kerja dibatasi hingga jam 12.00.
“Awalnya, kami sudah pasang pengumuman kalau pelayanan kartu kuning ditutup. Namun, ternyata suka ada masyarakat yang datang untuk membuat kartu kuning. Sehingga, akhirnya pelayanan dibuka kembali namun dibatasi hingga jam 12.00 siang,” terang Asep belum lama ini.
Baca Juga:Warga Rancaekek Menyadari Pentingnya VaksinasiAnggaran Covid 19 Baru Terserap Rp 28,3 Miliar dari Total Rp 125 Miliar
Dikatakan, sejak diberlakukannya PPKM, pembuat kartu kuning paling banyak mencapai 42 orang. Namun, kalau dirata ratakan per hari paling antara 5 sampai 10 orang saja.
” lya mungkin masyarajkat tahunya pelayanan kartu kuning selama masa PPKM di tutup total jadi tidak terlalu banyak yang membuat,” tambahnya.
Asep menuturkan, masyarakat yang membuat kartu kuning saat ini kebanyakan untuk persipan melamar kerja ketika nanti suatu saat atau ketika PPKM telah selesai ada perusahaan yang membuka lowongan.
“Kalau saat ini melihat situasi di lapangan untuk perusahaan boro boro membuka lowongan kerja, yang ada saja dikurangi,” jelasnya. (atp)